Blora| jejakkasusindonesianews.com– Seorang petani Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Giarto, melaporkan dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dengan harga Rp116.000 per sak (50 kg), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah diturunkan pemerintah sejak 22 Oktober 2025.

Menurut ketentuan Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:
Urea: Rp1.800/kg
NPK: Rp1.840/kg
NPK Kakao: Rp2.640/kg
ZA khusus tebu: Rp1.360/kg
Pupuk organik: Rp640/kg
Giarto menyebut hanya mendapat jatah 3 sak Urea dan 3 sak pupuk organik, namun tetap membayar dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
> “Saya hanya mendapat jatah 3 sak Urea dengan harga Rp116.000 per sak. Meski diberi tambahan pupuk organik, harga tersebut tetap tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Giarto kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran
Pupuk dibeli Giarto di rumah Ketua Kelompok Tani UD SRI KARYA, RT 005 RW 003, Ngawen. Ia menilai pola penjualan tersebut tidak sesuai mekanisme resmi.
Berdasarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi:
1. Pupuk berasal dari pemerintah dan sudah dibayarkan oleh Kementan.
2. Penyaluran dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).
3. Poktan mengambil pupuk ke distributor dengan dokumen resmi, tanpa membayar.
4. Poktan menjual pupuk kepada anggotanya sesuai HET.
5. Uang hasil penjualan dikelola Poktan untuk kegiatan produktif, bukan disetorkan ke kios atau Gapoktan.
Giarto meminta Dinas Pertanian Blora dan aparat penegak hukum mengusut pengelolaan dana penjualan pupuk bersubsidi yang dinilainya tidak pernah transparan.
“Kami ingin mengetahui ke mana uang penjualan pupuk itu digunakan. Sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi laporan,” ujarnya.
Landasan Hukum
Pasal 55 ayat (1) UU No. 19/2013: pemerintah pusat dan daerah wajib melindungi serta memberdayakan petani.
Pasal 90 ayat (1) UU No. 19/2013: setiap penyimpangan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Harapan Petani
Para petani Sambonganyar meminta:
Menteri Pertanian menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
Penyaluran pupuk dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Kios maupun Poktan tidak lagi mempermainkan harga dan distribusi.
Seruan Media
Redaksi berharap pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi di UD SRI KARYA atau pihak lain yang terkait, agar tidak terjadi lagi praktik yang merugikan petani.(Suprapto & Tiem )






