Petani Blora Adukan Dugaan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian

redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora| jejakkasusindonesianews.com– Seorang petani Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Giarto, melaporkan dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dengan harga Rp116.000 per sak (50 kg), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah diturunkan pemerintah sejak 22 Oktober 2025.

Menurut ketentuan Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

Urea: Rp1.800/kg

NPK: Rp1.840/kg

NPK Kakao: Rp2.640/kg

ZA khusus tebu: Rp1.360/kg

Pupuk organik: Rp640/kg

Giarto menyebut hanya mendapat jatah 3 sak Urea dan 3 sak pupuk organik, namun tetap membayar dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

> “Saya hanya mendapat jatah 3 sak Urea dengan harga Rp116.000 per sak. Meski diberi tambahan pupuk organik, harga tersebut tetap tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Giarto kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

 

Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

Pupuk dibeli Giarto di rumah Ketua Kelompok Tani UD SRI KARYA, RT 005 RW 003, Ngawen. Ia menilai pola penjualan tersebut tidak sesuai mekanisme resmi.

Berdasarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi:

1. Pupuk berasal dari pemerintah dan sudah dibayarkan oleh Kementan.

2. Penyaluran dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).

3. Poktan mengambil pupuk ke distributor dengan dokumen resmi, tanpa membayar.

4. Poktan menjual pupuk kepada anggotanya sesuai HET.

5. Uang hasil penjualan dikelola Poktan untuk kegiatan produktif, bukan disetorkan ke kios atau Gapoktan.

Giarto meminta Dinas Pertanian Blora dan aparat penegak hukum mengusut pengelolaan dana penjualan pupuk bersubsidi yang dinilainya tidak pernah transparan.

“Kami ingin mengetahui ke mana uang penjualan pupuk itu digunakan. Sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi laporan,” ujarnya.

 

Landasan Hukum

Pasal 55 ayat (1) UU No. 19/2013: pemerintah pusat dan daerah wajib melindungi serta memberdayakan petani.

Pasal 90 ayat (1) UU No. 19/2013: setiap penyimpangan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Harapan Petani

Para petani Sambonganyar meminta:

Menteri Pertanian menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Penyaluran pupuk dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Kios maupun Poktan tidak lagi mempermainkan harga dan distribusi.

Seruan Media

Redaksi berharap pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi di UD SRI KARYA atau pihak lain yang terkait, agar tidak terjadi lagi praktik yang merugikan petani.(Suprapto & Tiem )

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah
Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan
DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT
Diduga Dibekingi Oknum TNI Aktif, Warung “Aceh” di Kabupaten Pekalongan Jual Obat Keras Secara Bebas
Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
PENDANGKALAN Sungai Kali Babon PENGGARON KIDUL MEMPRIHATINKAN, WARGA DESAK NORMALISASI
Kapuas Hulu Semakin Hebat, Harga Pertalite Tembus Rp.25.000, Warga Menjerit!!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:44

Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:54

DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

Senin, 23 Februari 2026 - 00:02

Diduga Dibekingi Oknum TNI Aktif, Warung “Aceh” di Kabupaten Pekalongan Jual Obat Keras Secara Bebas

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:32

Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:35

PENDANGKALAN Sungai Kali Babon PENGGARON KIDUL MEMPRIHATINKAN, WARGA DESAK NORMALISASI

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:25

Kapuas Hulu Semakin Hebat, Harga Pertalite Tembus Rp.25.000, Warga Menjerit!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!