Petani Blora Adukan Dugaan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian

redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora| jejakkasusindonesianews.com– Seorang petani Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Giarto, melaporkan dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dengan harga Rp116.000 per sak (50 kg), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah diturunkan pemerintah sejak 22 Oktober 2025.

Menurut ketentuan Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

Urea: Rp1.800/kg

NPK: Rp1.840/kg

NPK Kakao: Rp2.640/kg

ZA khusus tebu: Rp1.360/kg

Pupuk organik: Rp640/kg

Giarto menyebut hanya mendapat jatah 3 sak Urea dan 3 sak pupuk organik, namun tetap membayar dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

> “Saya hanya mendapat jatah 3 sak Urea dengan harga Rp116.000 per sak. Meski diberi tambahan pupuk organik, harga tersebut tetap tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Giarto kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

 

Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

Pupuk dibeli Giarto di rumah Ketua Kelompok Tani UD SRI KARYA, RT 005 RW 003, Ngawen. Ia menilai pola penjualan tersebut tidak sesuai mekanisme resmi.

Berdasarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi:

1. Pupuk berasal dari pemerintah dan sudah dibayarkan oleh Kementan.

2. Penyaluran dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).

3. Poktan mengambil pupuk ke distributor dengan dokumen resmi, tanpa membayar.

4. Poktan menjual pupuk kepada anggotanya sesuai HET.

5. Uang hasil penjualan dikelola Poktan untuk kegiatan produktif, bukan disetorkan ke kios atau Gapoktan.

Giarto meminta Dinas Pertanian Blora dan aparat penegak hukum mengusut pengelolaan dana penjualan pupuk bersubsidi yang dinilainya tidak pernah transparan.

“Kami ingin mengetahui ke mana uang penjualan pupuk itu digunakan. Sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi laporan,” ujarnya.

 

Landasan Hukum

Pasal 55 ayat (1) UU No. 19/2013: pemerintah pusat dan daerah wajib melindungi serta memberdayakan petani.

Pasal 90 ayat (1) UU No. 19/2013: setiap penyimpangan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Harapan Petani

Para petani Sambonganyar meminta:

Menteri Pertanian menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Penyaluran pupuk dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Kios maupun Poktan tidak lagi mempermainkan harga dan distribusi.

Seruan Media

Redaksi berharap pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi di UD SRI KARYA atau pihak lain yang terkait, agar tidak terjadi lagi praktik yang merugikan petani.(Suprapto & Tiem )

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!