Sragen||Jejakkasusindonesianews.com – Satreskrim Polres Sragen meringkus dua warga Jenar, MD (28) dan Sd (59), usai kepergok mencuri kayu jati di Hutan Produksi Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung. Aksi pembalakan liar itu menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta bagi Perhutani.
Penangkapan berawal dari patroli malam petugas Perhutani pada Selasa (4/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku kedapatan memikul batang kayu jati, lalu kabur ketika diteriaki. Berkat kesigapan petugas, identitas mereka segera terungkap.
Sehari sebelumnya, Minggu (3/8/2025), pelaku menebang dua pohon jati berdiameter 70 cm dan menyembunyikannya di lahan tebu. Malam berikutnya, mereka kembali untuk menebang pohon lain, namun kali ini aksi mereka dipergoki.
Barang bukti yang diamankan meliputi 25 batang kayu jati dan dua gergaji gorok. Para pelaku mengaku kayu tersebut akan dijual, sebagian dipakai untuk renovasi atap rumah.
Mereka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU No. 18 Tahun 2013 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
Penulis:Rizky
Editor : Redaksi