Dok/Ilustrasi
Laporan | Suprapto
GROBOGAN|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Selama dua periode atau sekitar sepuluh tahun menjabat, Kepala Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Norwahit, menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pengelolaan keuangan desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kebijakan pembangunan dan penggunaan dana desa wajib disusun melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya untuk memastikan transparansi, pemerataan pembangunan, dan pengawasan publik.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaksanaan ketentuan tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Warga menyebut keputusan terkait rencana kerja dan alokasi dana desa kerap ditetapkan tanpa musyawarah terbuka. Tokoh masyarakat dan perwakilan dusun disebut jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Kondisi ini memunculkan dugaan ketimpangan pembangunan serta ketidakjelasan dalam penentuan prioritas program desa. Sejumlah warga kemudian mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran yang diterapkan.
Persoalan berkembang saat muncul dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga mengaku memiliki dokumen tertulis yang ditandatangani kepala desa dan distempel resmi, yang dinilai mengindikasikan adanya pungutan di luar ketentuan.
Laporan atas dugaan tersebut telah disampaikan ke Polres Grobogan. Namun, proses penyelidikan berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Keputusan itu ditolak oleh pelapor. Mereka kemudian mengadukan penanganan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, serta menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga kini, pelapor menilai belum ada tindak lanjut yang memuaskan dari laporan-laporan tersebut.
Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti proyek pembangunan talud desa yang menggunakan anggaran negara. Pelapor mengklaim memiliki bukti berupa foto, dokumentasi, keterangan saksi, serta dokumen rencana kerja yang diduga menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Namun, laporan tersebut disebut belum mendapatkan respons konkret dari pihak berwenang.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemantau Peradilan Independen, menilai penanganan kasus di wilayah ini menghadapi berbagai kendala. Di kalangan masyarakat bahkan berkembang dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang menghambat proses penegakan hukum. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.
Rangkaian persoalan yang berlangsung bertahun-tahun ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum. Sebagian warga mengaku menjadi apatis dan enggan terlibat dalam pengawasan pemerintahan desa.
Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa, muncul kemungkinan petahana kembali mencalonkan diri. Kondisi ini dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan rekam jejak kepemimpinan dalam menentukan pilihan ke depan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga melalui pelayanan yang terbuka, adil, dan bertanggung jawab







