Laporan : Teguh | Editor | M.Supadi
JEPARA|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, memantik polemik serius.
Pasalnya, lahan yang digunakan diduga merupakan tanah bengkok (bondo desa) yang masuk dalam kawasan tanaman pangan—yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian serta kesejahteraan desa.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan bagaimana lahan desa dengan status strategis tersebut bisa beralih fungsi menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi tanpa proses yang transparan.
Warga Menolak, Rasa Aman Terusik
Sejak awal, penolakan warga sudah mengemuka. Lokasi pembangunan yang berada di tengah permukiman padat dinilai sangat berisiko.
“Dari awal kami sudah menolak. Ini gardu induk, tegangannya tinggi, tapi dibangun di tengah kampung. Kami takut dengan dampaknya,” ungkap salah satu warga.
Kekhawatiran utama warga bukan tanpa alasan. Gardu induk dikenal sebagai fasilitas vital dengan potensi risiko tinggi, mulai dari gangguan kesehatan hingga ancaman keselamatan jika terjadi insiden teknis.
Status Lahan Jadi SorotanTanah bengkok atau bondo desa merupakan aset milik desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, statusnya sebagai kawasan tanaman pangan membuatnya tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian tanpa prosedur ketat dan izin resmi.
Namun, dalam kasus ini, warga menilai proses alih fungsi lahan terkesan tertutup dan minim sosialisasi. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur atau bahkan penyimpangan dalam penerbitan izin.
Tuntutan Transparansi dan Kajian Ulang
Masyarakat mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan dan memberikan penjelasan terbuka. Mereka meminta kejelasan terkait:
Legalitas penggunaan lahan desa
Prosedur alih fungsi kawasan pangan
Kajian dampak lingkungan dan keselamatan warga
Warga juga berharap adanya evaluasi ulang terhadap proyek tersebut demi menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Hingga kini, polemik masih bergulir. Di tengah berdirinya bangunan strategis tersebut, warga terus menunggu keadilan,antara kebutuhan infrastruktur nasional dan hak mereka atas rasa aman serta kelestarian aset desa.(..)








