Nekat Serobot Tanah Lelang Negara, Terdakwa Terancam Pidana ” Fakta Sidang Makin Memberatkan!!

redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rani  | Editor : Witriyani 

KAB SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Fakta persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah di Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, semakin menguatkan posisi hukum terhadap terdakwa Hendrik Hartono. Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menyatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sengketa perdata semata.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Perkara ini bukan lagi sekadar persoalan perdata, melainkan telah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Joelijanto Widodo bersama istrinya, Sri Rejeki Budimartono, merupakan pemenang sah lelang atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman oleh terdakwa di PT Bank Ina Perdana Cabang Semarang.

Kepemilikan tersebut diperkuat dengan kutipan risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum setara akta jual beli, sehingga hak atas objek tanah secara sah telah beralih kepada pemenang lelang.

Namun demikian, terdakwa diduga tetap menguasai lahan tersebut, bahkan memasuki area yang secara hukum bukan lagi menjadi miliknya.

Ahli hukum perdata, Dr. Yunanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak risalah lelang diterbitkan, seluruh hak atas objek telah berpindah kepada pemenang lelang.

“Proses lelang melalui KPKNL Semarang sah dan mengikat. Tidak ada lagi hak terdakwa atas tanah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Joelijanto Widodo mengaku kecewa karena tidak melihat adanya itikad baik dari terdakwa. Ia juga menilai terdakwa kerap memberikan keterangan yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang negara. Jika tidak ada kepastian hukum, hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat untuk mengikuti lelang resmi.

Pihak korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para peserta lelang negara.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!