Laporan : Rani | Editor : Witriyani
KAB SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Fakta persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah di Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, semakin menguatkan posisi hukum terhadap terdakwa Hendrik Hartono. Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menyatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sengketa perdata semata.
“Unsur pidana sudah terpenuhi. Perkara ini bukan lagi sekadar persoalan perdata, melainkan telah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Joelijanto Widodo bersama istrinya, Sri Rejeki Budimartono, merupakan pemenang sah lelang atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman oleh terdakwa di PT Bank Ina Perdana Cabang Semarang.
Kepemilikan tersebut diperkuat dengan kutipan risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum setara akta jual beli, sehingga hak atas objek tanah secara sah telah beralih kepada pemenang lelang.
Namun demikian, terdakwa diduga tetap menguasai lahan tersebut, bahkan memasuki area yang secara hukum bukan lagi menjadi miliknya.
Ahli hukum perdata, Dr. Yunanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak risalah lelang diterbitkan, seluruh hak atas objek telah berpindah kepada pemenang lelang.
“Proses lelang melalui KPKNL Semarang sah dan mengikat. Tidak ada lagi hak terdakwa atas tanah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Joelijanto Widodo mengaku kecewa karena tidak melihat adanya itikad baik dari terdakwa. Ia juga menilai terdakwa kerap memberikan keterangan yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar.
Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang negara. Jika tidak ada kepastian hukum, hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat untuk mengikuti lelang resmi.
Pihak korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para peserta lelang negara.







