Laporan | Abang Amrullah : Kaperwil Kalbar
Kapuas Hulu | Jejakkasusindonesianews.com – Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho secara tegas menolak rencana Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) oleh PT Kawedar Wood Industry (KWI) di wilayah adat mereka, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Penolakan dilakukan tanpa syarat. Warga menilai rencana tersebut bermasalah sejak awal karena tidak pernah melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah.
“Kami menolak tanpa syarat. Tanah urang Punan adalah tanah adat, bukan untuk perusahaan,” tegas Surianto Sosu, Sekretaris Temenggung Punan Uheng Kereho dalam orasi.
Masyarakat juga menolak seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari survei, pendataan, pemetaan hingga rencana pengelolaan karbon yang dilakukan PT KWI bersama konsultan PT Fairatmos.
Warga menilai aktivitas tersebut melanggar hak konstitusional, karena dilakukan tanpa izin masyarakat adat dan bertentangan dengan:
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
Putusan MK No. 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara
Selain itu, proses dinilai cacat prosedur FPIC (Free, Prior and Informed Consent) karena:
Tidak ada sosialisasi
Tidak ada informasi terbuka soal risiko dan manfaat
Tidak ada persetujuan melalui musyawarah adat
Masyarakat juga menilai proyek tersebut berpotensi merugikan, karena dapat membatasi aktivitas tradisional seperti berladang, berburu, dan meramu yang selama ini menjadi sumber hidup warga.
Lebih jauh, warga menuding tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan karena melakukan pendekatan langsung ke masyarakat tanpa melalui lembaga adat, yang berpotensi memecah belah komunitas.
Dalam kegiatan penyampaian aspirasi tersebut, aparat Kepolisian Sektor Putussibau Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Ismail Sinuraya memastikan situasi berlangsung aman dan kondusif. Sementara pihak PT KWI tidak hadir dengan alasan menghindari potensi keributan.
Meski tanpa kehadiran perusahaan, masyarakat tetap melanjutkan forum dan menyatakan sikap penolakan secara terbuka.
Ketua Dewan AMAN Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, menegaskan bahwa penolakan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
SK Bupati Kapuas Hulu No. 246 Tahun 2021
Perda No. 13 Tahun 2018
SK Kementerian LHK No. 11951 Tahun 2024 tentang Hutan Adat
Tokoh masyarakat, Vidensius Tingom, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak konsep karbon, tetapi menolak pihak pengelola yang dinilai berpotensi merugikan warga.
“Kami tidak menolak karbon, tapi kami menolak pengelolaan yang tidak adil,” ujarnya.
Kepala Adat Punan Uheng Kereho, Hermanus Bucher, menegaskan sikap masyarakat untuk tetap mandiri di tanah adatnya sendiri.
“Kami ingin berdaulat dan bermartabat di tanah kami,” katanya.

Senada, Kepala Desa Cempaka Baru, Emanuel Florensius Anyam, menegaskan bahwa keputusan penolakan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, dan tokoh masyarakat.
Orasi penutup disampaikan Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, yang kembali menegaskan penolakan total terhadap rencana konsesi tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penolakan oleh seluruh unsur masyarakat adat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat dari Desa Cempaka Baru dan Desa Kereho.







