Kabupaten Malang |Jejakkasusindonesianews.com – Langkah tegas diambil Kantor Hukum Muslimlaw & Partners dengan mengumumkan penguasaan dan pengawasan atas tanah objek landreform seluas 1.036 hektar di Jawa Timur. Lahan bekas Perkebunan Karet Kali Telo tersebut kini berada di bawah kontrol hukum yang ketat, Rabu (15/4/2026).
Pengumuman ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pihak-pihak yang selama ini diduga memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Muslimlaw & Partners menegaskan, status lahan tersebut bukan lagi wilayah “abu-abu”, melainkan telah berada dalam pengawasan resmi berbasis regulasi nasional yang kuat.
Berbasis Regulasi Lengkap dan Sah
Penguasaan ini tidak berdiri sendiri.
Muslimlaw & Partners mengacu pada berbagai ketentuan hukum, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait landreform serta pengelolaan tanah negara. Termasuk di dalamnya penetapan tanah terlantar Perkebunan Kali Telo seluas 1.036 hektar sebagai objek landreform.
Dengan landasan hukum tersebut, posisi penguasaan dinilai memiliki legitimasi kuat dan tidak dapat dipandang sebelah mata.
Peringatan Keras: Jangan Main-Main di Atas Lahan Sengketa
Muslimlaw & Partners memperingatkan, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Tidak hanya sebatas teguran, namun juga dapat berujung pada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga disebut sebagai upaya menutup celah praktik penguasaan liar yang selama ini kerap terjadi pada lahan eks perkebunan.
Buka Ruang Klarifikasi, Tapi Harus dengan Bukti
Bagi pihak yang merasa memiliki hak atau bukti kepemilikan atas lahan tersebut, dipersilakan untuk melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Hukum Muslimlaw & Partners. Proses verifikasi akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme adu data.
Muslimlaw & Partners menegaskan, hanya klaim yang didukung bukti sah yang akan diproses. Selebihnya, akan dianggap tidak memiliki dasar hukum.[YT/Red]








