Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

redaksi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Malang |Jejakkasusindonesianews.com – Langkah tegas diambil Kantor Hukum Muslimlaw & Partners dengan mengumumkan penguasaan dan pengawasan atas tanah objek landreform seluas 1.036 hektar di Jawa Timur. Lahan bekas Perkebunan Karet Kali Telo tersebut kini berada di bawah kontrol hukum yang ketat, Rabu (15/4/2026).

Pengumuman ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pihak-pihak yang selama ini diduga memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Muslimlaw & Partners menegaskan, status lahan tersebut bukan lagi wilayah “abu-abu”, melainkan telah berada dalam pengawasan resmi berbasis regulasi nasional yang kuat.
Berbasis Regulasi Lengkap dan Sah
Penguasaan ini tidak berdiri sendiri.

Muslimlaw & Partners mengacu pada berbagai ketentuan hukum, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait landreform serta pengelolaan tanah negara. Termasuk di dalamnya penetapan tanah terlantar Perkebunan Kali Telo seluas 1.036 hektar sebagai objek landreform.

Dengan landasan hukum tersebut, posisi penguasaan dinilai memiliki legitimasi kuat dan tidak dapat dipandang sebelah mata.
Peringatan Keras: Jangan Main-Main di Atas Lahan Sengketa

Muslimlaw & Partners memperingatkan, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Tidak hanya sebatas teguran, namun juga dapat berujung pada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya menutup celah praktik penguasaan liar yang selama ini kerap terjadi pada lahan eks perkebunan.

Buka Ruang Klarifikasi, Tapi Harus dengan Bukti
Bagi pihak yang merasa memiliki hak atau bukti kepemilikan atas lahan tersebut, dipersilakan untuk melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Hukum Muslimlaw & Partners. Proses verifikasi akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme adu data.

Muslimlaw & Partners menegaskan, hanya klaim yang didukung bukti sah yang akan diproses. Selebihnya, akan dianggap tidak memiliki dasar hukum.[YT/Red]

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!