Kuasa Hukum Yayuk Puji Lestari Keluhkan Sikap BPR Gunung Kinibalu, Tunggu Klarifikasi Resmi

redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Basuki
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-  Kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, Budi Priyono, menyampaikan keberatan atas pelayanan yang diterimanya saat mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu, Rabu (8/4/2026). Kedatangannya bersama tim bertujuan meminta penjelasan terkait persoalan kredit yang tengah dihadapi kliennya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berhasil bertemu dengan pejabat berwenang di bank tersebut, meski telah menunggu berjam-jam.
“Dari jam sebelas sampai hampir jam lima kami tidak bisa bertemu direksi, tim legal, atau pejabat yang menangani. Hasilnya tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Merasa Tidak Dianggap
Budi menilai pihaknya tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya sebagai kuasa hukum yang sah.

“Selama di sana kami hanya berkomunikasi dengan staf, tanpa akses ke penanggung jawab utama. Seolah-olah kuasa kami tidak dianggap, padahal secara hukum kami memiliki mandat dari Bu Yayuk,” tegasnya.

Selain itu, permintaan untuk memperoleh data kredit berupa print out billing statement milik kliennya juga tidak dipenuhi oleh pihak bank.
“Kami minta billing statement, tapi tidak diberikan. Itu yang membuat kami cukup lama di sana,” tambahnya.

Pemanggilan Oknum POM TNI Dipertanyakan
Budi juga menyoroti adanya pemanggilan oknum dari POM TNI saat dirinya berada di kantor bank. Menurutnya, langkah tersebut tidak relevan dengan konteks permasalahan.
“Yang menjadi pertanyaan, kapasitasnya apa? Ini bukan ranahnya untuk menangani persoalan seperti ini,” katanya.

Ia menambahkan, pihak bank sempat menyampaikan bahwa direksi sedang berada di lapangan untuk survei. Meski telah diberikan nomor tim legal, upaya komunikasi tidak mendapatkan respons.

“Nomor legal diberikan, tapi saat kami hubungi tidak diangkat, padahal saat dihubungi oleh staf bank nomor itu aktif,” ungkapnya.
Pendampingan Akan Dilanjutkan
Budi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendampingi klien guna mencari solusi terbaik agar tidak merugikan.

Ia menyebut akan melanjutkan pendampingan bersama Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) dan Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang.
“Besok kami akan mendampingi Bu Yayuk di rumahnya, karena tadi ada informasi bahwa pertemuan bisa dilakukan di lokasi,” jelasnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Bank

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Yayuk Puji Lestari.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!