“Heboh!!,Gudang di Purbalingga Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Subsidi Libatkan Warga Sipil & Oknum TNI

redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA||Jejakkasusindonesianews.com– Dugaan aktivitas ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sebuah gudang yang terletak di Jalan Putri Tama Indah, Dusun Gemuruh, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.(1/7)

Informasi ini pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut, terutama pada malam hari. Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut mulai beroperasi sekitar satu bulan terakhir dan diduga disewa oleh individu berinisial MSB, seorang warga sipil, serta RD, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI aktif yang berdinas di Semarang.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke industri atau pihak lain dengan harga di atas harga subsidi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain di Jawa Tengah. Misalnya, pada Januari 2025, sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Kendal diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI aktif. Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai penegakan hukum yang adil dan transparan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penimbunan solar subsidi di Purbalingga ini. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

[Yogie &Tiem]

 

 

Loading

Berita Terkait

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50

Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!