Tambang di Kawasan Lindung, Pejabat Diam, Lereng Kalipancur Ambrol

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang |Jejakkasusindonesianews.com- Longsor yang terjadi di area tambang galian C di Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

” Sejumlah sumber menyebutkan, area tambang berada di zona hijau atau kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan pelestarian lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah di kawasan rawan longsor ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Namun ketika dikonfirmasi soal status izin galian C di wilayah Kalipancur, pejabat pemerintah justru saling lempar tanggung jawab.

ESDM dan PUSDATARU Saling Lempar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang mengikuti diklat. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal status izin tambang tersebut.

“Pernyataan ini tidak tepat, karena ada tata ruang yang bisa diklarifikasi,” ujarnya singkat, Kamis (13/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang (PUSDATARU) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan tambang di kawasan Kalipancur.

“Waduh, saya malah tidak tahu. Coba tanya ke ESDM,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Saling lempar pernyataan antarinstansi ini menunjukkan minimnya koordinasi dan lemahnya pengawasan, padahal pengelolaan tata ruang serta pertambangan di daerah rawan bencana merupakan tanggung jawab bersama.

Izin Tambang di Bawah Wewenang Provinsi

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) bahan galian bukan logam dan batuan—sebelumnya dikenal sebagai galian C—dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Pusat (Menteri ESDM).

Artinya, setiap kegiatan tambang di wilayah Provinsi Jawa Tengah harus mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi setelah melalui kajian teknis dan kesesuaian tata ruang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah tambang justru beroperasi di kawasan rawan bencana tanpa kejelasan izin.

Warga Resah dan Minta Tambang Dihentikan

Warga sekitar tambang mengaku semakin cemas dengan keberlanjutan aktivitas pengerukan di lereng perbukitan. Selain menimbulkan kebisingan dan kerusakan jalan, kegiatan tambang juga mengubah kontur tanah secara drastis.

“Kalau hujan deras, tanah di atas bisa ambrol kapan saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang, sebelum jatuh korban jiwa.

Longsor Telan Armada Tambang

Peristiwa longsor yang dipicu oleh curah hujan tinggi itu menimbun beberapa armada truk yang tengah beroperasi di lokasi. Rekaman video amatir memperlihatkan material tanah setinggi beberapa meter menelan kendaraan tambang yang tidak sempat menyelamatkan diri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait status izin galian di kawasan Kalipancur, yang secara geografis termasuk daerah perbukitan rawan longsor.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tata kelola izin tambang, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki potensi bencana tinggi.

Minimnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta dugaan adanya celah perizinan membuat aktivitas tambang di kawasan lindung semakin sulit dikendalikan.

“Tambang di kawasan lindung bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga soal nyawa manusia dan keselamatan lingkungan,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Semarang.

(Yogie &Tiem)

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!