Reporter | Roy Sumanto
MEMPAWAH | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Ratusan batang kayu balok yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) ditemukan menumpuk dalam kondisi siap diolah di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan yang masih marak terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (23/6/2026), tumpukan kayu dalam jumlah besar tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen legal yang sah. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang terlibat dalam rantai bisnis kayu ilegal, mulai dari proses penebangan di kawasan hutan hingga distribusi dan pengolahan.
Di tengah berbagai operasi penertiban yang selama ini dilakukan aparat terkait, temuan tersebut menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, aktivitas peredaran kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan secara ilegal masih ditemukan secara terbuka dan dalam jumlah signifikan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai penegakan hukum selama ini lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, penampung, maupun aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut masih belum tersentuh proses hukum.
“Jangan hanya berhenti pada penyitaan kayu atau penangkapan pelaku di lapangan. Aparat harus mampu menelusuri aliran dana, mengungkap jaringan distribusi, dan membongkar siapa pihak yang menjadi pemodal utama atau cukong di balik praktik ini,” ujar salah seorang pemerhati lingkungan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan, serta institusi terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap asal-usul kayu tersebut.
Menurut berbagai kalangan, pengungkapan kasus illegal logging tidak boleh berhenti pada barang bukti semata, melainkan harus menyentuh seluruh rantai bisnis yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.
Jika dugaan praktik pembalakan liar ini terbukti dan terus dibiarkan berlangsung, dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Pengungkapan aktor intelektual serta pemodal di balik dugaan peredaran kayu ilegal dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang selama ini terus berulang.







