KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

redaksi

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Hendrika S
IDI, ACEH TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sebulan lebih sejak laporan dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Aceh Timur dibuat, proses penegakan hukum dinilai belum maksimal. Kuasa hukum korban bersama keluarga dan sejumlah aktivis menggelar konferensi pers di Idi, Selasa (16/6/2026), mendesak aparat kepolisian segera menangkap lima terduga pelaku lain yang hingga kini belum diamankan.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, S.H., menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima Polres Aceh Timur sejak 16 Mei 2026. Namun hingga saat ini, baru satu orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap.

“Kami meminta Polres Aceh Timur segera menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini. Korban dan keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Akbar di hadapan awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Akbar didampingi orang tua korban, perwakilan SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, serta aktivis HAM Aceh, Ronny H.
Pihak keluarga menyampaikan harapan agar aparat tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku saja. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pegiat advokasi perempuan dan anak dari SSK Aceh, Nazarruddin atau yang akrab disapa Acut Nazar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK RI. Saat ini proses tersebut masih berlangsung.

Selain perlindungan hukum, Acut juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan bagi korban.
“Kami berharap penyidik bekerja maksimal agar kasus ini segera terungkap secara menyeluruh dan korban memperoleh hak keadilan serta pemulihan yang layak,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan aktivis HAM Aceh, Ronny H. Ia menilai kasus ini merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kami mendesak Polda Aceh dan Polres Aceh Timur segera menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku yang masih berkeliaran,” tegas Ronny.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk melalui lembaga perlindungan perempuan dan anak serta dukungan dari pemerintah daerah.
SATRESKRIM POLRES ACEH TIMUR TANGKAP SATU TERDUGA PELAKU

Di sisi lain, Satreskrim Polres Aceh Timur menyatakan telah berhasil menangkap satu dari enam terduga pelaku yang masuk dalam penyelidikan.

Terduga pelaku berinisial S diamankan di wilayah Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri selama beberapa pekan.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian pada 16 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku sempat berpindah lokasi hingga ke luar Aceh, namun akhirnya berhasil kami amankan di Sumatera Utara,” jelas Novrizaldi.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kapolres Aceh Timur maupun Kasi Humas terkait perkembangan pencarian lima terduga pelaku lainnya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi korban.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!