Laporan | Hendrika S
IDI, ACEH TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sebulan lebih sejak laporan dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Aceh Timur dibuat, proses penegakan hukum dinilai belum maksimal. Kuasa hukum korban bersama keluarga dan sejumlah aktivis menggelar konferensi pers di Idi, Selasa (16/6/2026), mendesak aparat kepolisian segera menangkap lima terduga pelaku lain yang hingga kini belum diamankan.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, S.H., menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima Polres Aceh Timur sejak 16 Mei 2026. Namun hingga saat ini, baru satu orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap.
“Kami meminta Polres Aceh Timur segera menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini. Korban dan keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Akbar di hadapan awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Akbar didampingi orang tua korban, perwakilan SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, serta aktivis HAM Aceh, Ronny H.
Pihak keluarga menyampaikan harapan agar aparat tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku saja. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pegiat advokasi perempuan dan anak dari SSK Aceh, Nazarruddin atau yang akrab disapa Acut Nazar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK RI. Saat ini proses tersebut masih berlangsung.
Selain perlindungan hukum, Acut juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan bagi korban.
“Kami berharap penyidik bekerja maksimal agar kasus ini segera terungkap secara menyeluruh dan korban memperoleh hak keadilan serta pemulihan yang layak,” ujarnya.
Desakan serupa disampaikan aktivis HAM Aceh, Ronny H. Ia menilai kasus ini merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kami mendesak Polda Aceh dan Polres Aceh Timur segera menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku yang masih berkeliaran,” tegas Ronny.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk melalui lembaga perlindungan perempuan dan anak serta dukungan dari pemerintah daerah.
SATRESKRIM POLRES ACEH TIMUR TANGKAP SATU TERDUGA PELAKU
Di sisi lain, Satreskrim Polres Aceh Timur menyatakan telah berhasil menangkap satu dari enam terduga pelaku yang masuk dalam penyelidikan.
Terduga pelaku berinisial S diamankan di wilayah Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri selama beberapa pekan.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian pada 16 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku sempat berpindah lokasi hingga ke luar Aceh, namun akhirnya berhasil kami amankan di Sumatera Utara,” jelas Novrizaldi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kapolres Aceh Timur maupun Kasi Humas terkait perkembangan pencarian lima terduga pelaku lainnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi korban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.







