Laporan | Hendrika S
ACEH TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Tokoh masyarakat Hendrika Saputra bersama Nazarudin atau yang akrab disapa Abi Nazar, didampingi sejumlah pimpinan dayah dan unsur Front Persaudaraan Islam (FPI), melakukan audiensi dengan Komisi V DPRK Aceh Timur, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pelaksanaan syariat Islam serta tingginya angka perceraian yang dinilai menjadi persoalan serius di Aceh.
Audiensi yang berlangsung di Aceh Timur itu turut dihadiri unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, serta para pimpinan dayah dari berbagai wilayah.
Dalam suasana diskusi dan silaturahmi, para peserta membahas berbagai persoalan keumatan serta langkah-langkah strategis untuk memperkuat implementasi syariat Islam di Aceh.
Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah meningkatnya angka perceraian yang dinilai dapat berdampak terhadap ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
Hendrika Saputra, Abi Nazar, serta para pimpinan dayah menekankan pentingnya sinergi antara ulama, umara, lembaga adat, dan pemerintah dalam menjaga serta memperkuat penerapan syariat Islam secara menyeluruh di tengah masyarakat.

Abi Nazar menegaskan bahwa peran ulama dan pimpinan dayah sangat penting dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya terkait kehidupan rumah tangga dan upaya pencegahan perceraian. Menurutnya, lembaga keagamaan dan adat harus terlibat aktif dalam membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Selain membahas persoalan perceraian, pertemuan tersebut juga mengulas sejumlah isu syariah lainnya yang berkembang di Aceh. Komisi V DPRK Aceh Timur yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan urusan keagamaan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan syariat Islam serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan lembaga terkait dalam menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penguatan syariat Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif ulama, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat agar nilai-nilai Islam tetap terjaga dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Abi Nazar.







