Laporan | M.Supadi
KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan antarkelompok pemuda yang berujung pada luka serius terhadap korban.
Peristiwa bermula dari tawuran yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar jembatan penghubung Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Bentrokan antar kelompok pemuda itu mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Salah satu korban yang masih berusia 14 tahun mengalami luka robek pada lutut kaki kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam. Sementara korban lainnya mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” ujar Iptu Happy Nawang Kuncoro, Rabu (24/6/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Menurut Kasatreskrim, para pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ketujuhnya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tujuh orang yang diduga terlibat yakni NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
“Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian berkas perkara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Iptu Happy turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada generasi muda. Jangan mudah terprovokasi ajakan tawuran karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak maupun aksi premanisme dan tawuran yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.







