25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara: Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan

redaksi

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

DENPASAR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Perbedaan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali memantik perdebatan di tengah masyarakat. Dua pemuda di Medan, AA dan RA, menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar karena diduga membeli sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.

Di sisi lain, publik juga mengingat adanya perkara serupa di Bali yang berujung pada vonis jauh lebih ringan, yakni 1 bulan 20 hari penjara.

Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan yang terus bergema di ruang publik: apakah penerapan hukum telah berjalan secara konsisten bagi semua warga negara?

Memang harus diakui, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Unsur pidana, alat bukti, peran terdakwa, hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak selalu sama. Karena itu, tidak tepat menyamakan seluruh kasus hanya berdasarkan jenis pelanggarannya.

Namun demikian, ketika perbedaan ancaman maupun putusan hukum terlihat sangat mencolok, masyarakat tentu memiliki hak untuk mempertanyakan alasan di balik perbedaan tersebut. Transparansi menjadi penting agar publik memahami bahwa setiap keputusan hukum lahir dari pertimbangan objektif, bukan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku yang berbeda.

Sorotan publik semakin menguat karena kasus yang dipersoalkan menyangkut volume BBM yang relatif kecil. Sementara itu, berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala jauh lebih besar kerap memunculkan kesan bahwa penanganannya tidak selalu terlihat secepat atau setegas kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.

Di titik inilah kepercayaan publik diuji.
Masyarakat tidak sedang meminta agar pelanggaran hukum diabaikan. Masyarakat juga tidak berupaya mencampuri independensi aparat penegak hukum maupun pengadilan. Yang diharapkan publik adalah kepastian bahwa hukum diterapkan secara konsisten, proporsional, dan setara kepada siapa pun.

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum. Keadilan tidak semata-mata diukur dari berat atau ringannya hukuman, melainkan dari keyakinan bahwa standar hukum yang sama berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang ekonomi, status sosial, maupun pengaruh politik.

Kasus AA dan RA sendiri masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, keduanya harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun terlepas dari bagaimana putusan akhirnya nanti, perkara ini telah membuka kembali diskusi lama mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sebab ketika publik melihat adanya perbedaan yang sangat jauh dalam perkara yang dianggap memiliki kemiripan, pertanyaan mengenai rasa keadilan akan selalu muncul.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para terdakwa, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Dan kepercayaan adalah modal paling berharga bagi tegaknya negara hukum.

Karena hukum yang dihormati bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang diterapkan secara adil, transparan, dan setara bagi semua.

Laporan | Romly

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara: Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!