Laporan | Hendrika S
Aceh Timur | Jejakkasusindonesianews.com – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) sekaligus tokoh masyarakat Aceh Timur, Hendrika Saputra A.Md., mendorong para alim ulama Aceh bersama anggota DPR RI asal Aceh untuk merumuskan gagasan penguatan hukum keluarga Islam yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hendrika, Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah memiliki tradisi keilmuan Islam yang kuat dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya terkait pernikahan, perceraian, hak anak, nafkah, dan kewarisan.
Ia menilai sejumlah persoalan hukum keluarga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pemahaman yang selaras antara ketentuan syariat Islam dan aturan negara.
“Persoalan pernikahan, talak, gugatan cerai, hingga kejelasan status hukum setelah perceraian perlu terus dikaji secara komprehensif. Peran para alim ulama sangat penting dalam memberikan pandangan dan rumusan yang dapat menjadi bahan masukan bagi pembuat kebijakan,” ujar Hendrika, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penguatan regulasi di bidang hukum keluarga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban suami istri, hak anak, nafkah, hak asuh, serta aspek kewarisan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Hendrika berharap para ulama, akademisi, tokoh adat, dan pimpinan dayah dapat duduk bersama untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Gagasan tersebut, lanjutnya, dapat disampaikan melalui wakil rakyat asal Aceh untuk dikaji dan diperjuangkan melalui lembaga negara yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap adanya sinergi antara ulama, akademisi, tokoh masyarakat, dan anggota DPR RI asal Aceh agar berbagai gagasan yang membawa kemaslahatan bagi umat dapat disalurkan melalui jalur konstitusional serta tetap berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif dalam upaya mewujudkan sistem hukum keluarga yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Aceh.(..)







