Palangka Raya | Jejakkasusindonesianews.com –Kuasa hukum Yaddi Berti menilai proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah cacat hukum secara sistemik, melanggar KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berpotensi mencederai hak asasi manusia.
Hal itu ditegaskan oleh Windu Sukmono, S.H. dan Inceng, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., saat menghadiri sidang perdana Praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN.Plk dengan Termohon Kapolda Kalteng, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).
SPDP Tidak Sah, Melanggar Putusan MK
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/40.a/IX/2025/Ditreskrimum, tertanggal 9 September 2025, hanya dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dengan tembusan kepada Yaddi Berti dkk selaku terlapor/tersangka.
Ironisnya, SPDP tersebut tidak pernah ditembuskan kepada korban/pelapor berinisial AS, STP, sebagaimana diwajibkan hukum.
“Tindakan ini jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang secara tegas mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari sejak Sprindik diterbitkan,” tegas Windu.
Dengan demikian, lanjutnya, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Yaddi Berti menjadi tidak sah dan melawan hukum, karena dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang cacat sejak awal.
ANEH: Dua Sprindik, Satu Laporan Polisi
Fakta lain yang dinilai janggal adalah munculnya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu perkara, yakni:
- Sprindik Nomor: SP.Sidik/40/VII/RES.1.8./2025, tanggal 29 Juli 2025
- Sprindik Nomor: SP.Sidik/40.a/VII/RES.1.8./2025, tanggal 29 September 2025
Kedua Sprindik tersebut hanya merujuk pada satu Laporan Polisi, yakni LP Nomor: LP/B/140/VII/2025/SPKT/Polda Kalteng, tanggal 22 Juli 2025.
Lebih mencengangkan lagi, dalam laporan polisi tersebut nama Yaddi Berti tidak tercantum sebagai terlapor. Justru, terlapor secara jelas adalah JUMSA, RAMAN, dan SUDIN.
“Ini bukan asumsi, tapi fakta yang tertuang dalam BAP saksi korban AS, STP tanggal 29 Juli 2025. Terlapor tidak bisa diubah seenaknya. Ini indikasi kuat rekayasa dan manipulasi hukum,” tegas Inceng.
Kuasa hukum menyebut SPDP yang mencantumkan Yaddi Berti sebagai terlapor/tersangka tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan.
Pemanggilan Tersangka Langgar KUHAP
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti upaya paksa berupa pemanggilan yang dilakukan penyidik, yang dinilai melanggar tenggang waktu wajar sebagaimana diatur KUHAP.
Contohnya, Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl/546.a/VII/RES/1.11./2025, tertanggal 5 Agustus 2025, diterima di hari yang sama dan mewajibkan hadir pada 8 Agustus 2025.
“Artinya, hanya ada jeda dua hari, padahal Pasal 112 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 227 ayat (1) KUHAP secara tegas mensyaratkan pemanggilan dilakukan paling lambat tiga hari sebelum tanggal hadir,” jelas Windu.
Menurutnya, pemanggilan yang tidak memenuhi tenggang waktu wajar tidak sah dan cacat hukum, sehingga seluruh tindakan lanjutan menjadi ikut tidak sah.
Desakan pada PN Palangka Raya
Kuasa hukum mendesak Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk bertindak jujur, independen, dan berani menegakkan hukum, tanpa tunduk pada kekuasaan atau tekanan institusional.
“Pelanggaran hukum acara pidana dalam perkara ini tidak boleh dibiarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal perlindungan HAM dan marwah penegakan hukum di Indonesia,” tutup kedua advokat muda tersebut.
[Akbar &Tiem]







