KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA DPRD TEMANGGUNG BERAKHIR DAMAI, NAMUN JABATAN TETAP LEPAS

redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- 
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret NR, anggota DPRD Temanggung, berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Meski proses pidana telah dihentikan dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari tahanan, proses administrasi politik tetap berjalan sehingga kursinya di DPRD Temanggung dipastikan akan digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Peristiwa bermula pada 11 April 2026 di sebuah tempat karaoke di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Saat itu terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Semarang menetapkan NR sebagai tersangka.
Untuk kepentingan proses hukum, NR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Semarang sejak 13 Mei 2026.

Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Dalam perkembangannya, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan. Korban dan tersangka sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kesepakatan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak pada 22 Mei 2026 dan dituangkan dalam surat perjanjian serta pernyataan tertulis.
Seluruh persyaratan administrasi kemudian dilengkapi hingga terbit penetapan resmi penghentian penyidikan. Berdasarkan penetapan tersebut, NR resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat malam, 5 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk penyelesaian perkara melalui RJ telah terpenuhi.

“Semua persyaratan hukum untuk perdamaian sudah terpenuhi. Proses penghentian penyidikan sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dapat kembali bebas,” ujarnya.

Jabatan DPRD Tetap Diproses PAW
Meski perkara pidana telah selesai secara damai, hal tersebut tidak memengaruhi proses administrasi terkait status jabatan NR sebagai anggota DPRD Temanggung.

Sekretaris DPRD Temanggung, Saltiyono Atmaji, menegaskan bahwa penyelesaian perkara hukum dan status jabatan merupakan dua hal yang berbeda.
“Kasus hukum dan status jabatan adalah hal yang terpisah. NR telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis, sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, persetujuan PAW dari Gubernur Jawa Tengah telah diterima DPRD Temanggung. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Temanggung tengah menjadwalkan proses pelantikan anggota pengganti untuk mengisi kursi yang ditinggalkan NR.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice tidak selalu berdampak pada pemulihan status jabatan publik. Meski proses hukum berakhir damai, konsekuensi administratif dan politik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi JejakKasusIndonesiaNews.com
Berita ini disusun berdasarkan kronologi kejadian, keterangan resmi kepolisian, serta konfirmasi dari pihak DPRD Temanggung dan disajikan secara objektif untuk kepentingan informasi publik.

Berita Terkait

Dua Pemancing Hanyut di Bendung Karet Kalijajar Demak, Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN
KK Tak Kunjung Terbit, DPRD Wonogiri Soroti Pelayanan Administrasi Desa Temboro
Dendam Berujung Maut, Menantu Kirim Sate Beracun ke Mertua di Boyolali
Diduga Terpapar Gas Beracun, Pria 53 Tahun Tewas Saat Menguras Sumur di Tengaran
Korupsi Tak Lahir Sendiri, Akademisi Soroti Sistem di Balik Kasus Mantan Wali Kota Semarang
Aktivitas Sabung Ayam Diduga Berlangsung Bebas di Ambulu, Transparansi Penegakan Hukum Diuji
Warga Bergerak Cepat, Rencana Tawuran Antar Geng Remaja di Pekalongan Berhasil Digagalkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:47

Dua Pemancing Hanyut di Bendung Karet Kalijajar Demak, Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:50

KK Tak Kunjung Terbit, DPRD Wonogiri Soroti Pelayanan Administrasi Desa Temboro

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17

KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA DPRD TEMANGGUNG BERAKHIR DAMAI, NAMUN JABATAN TETAP LEPAS

Senin, 8 Juni 2026 - 15:15

Dendam Berujung Maut, Menantu Kirim Sate Beracun ke Mertua di Boyolali

Senin, 8 Juni 2026 - 14:53

Diduga Terpapar Gas Beracun, Pria 53 Tahun Tewas Saat Menguras Sumur di Tengaran

Senin, 8 Juni 2026 - 06:57

Korupsi Tak Lahir Sendiri, Akademisi Soroti Sistem di Balik Kasus Mantan Wali Kota Semarang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:28

Aktivitas Sabung Ayam Diduga Berlangsung Bebas di Ambulu, Transparansi Penegakan Hukum Diuji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!