Ketua BEM UGM Orasi di Pati Usai Vonis Bebas Botok–Teguh, Serukan Perjuangan Keadilan

redaksi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Adi Winarko
PATI | jejakkasusindonesianews.com- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, turut hadir langsung dalam aksi massa di Kabupaten Pati dan bahkan naik ke atas kendaraan untuk menyampaikan orasi di hadapan masyarakat yang berkumpul.

Kehadiran Tiyo terjadi setelah sidang vonis terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang dikenal dengan sebutan Botok dan Teguh Istiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menjalani pidana pengawasan selama enam bulan (6/3/2026).

Dalam orasinya di tengah massa, Tiyo menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat Pati tidaklah sia-sia dan menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat dapat memperjuangkan keadilan.

“Pati ora sepele, ora mung ono neng lambe tapi ono buktine,” ujar Tiyo dalam orasinya di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berkumpul bukan sekadar melakukan aksi, melainkan karena memiliki tujuan yang sama yaitu memperjuangkan keadilan bagi warga Pati.

Usai menyampaikan orasi, Tiyo mengajak massa yang hadir untuk menyanyikan lagu nasional Indonesia Pusaka sebagai simbol kecintaan kepada tanah air dan perjuangan masyarakat.

Di akhir orasinya, Ketua BEM UGM tersebut menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat belum selesai dan bahkan memperkirakan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan.

“Perjuangan ini belum selesai. Revolusi dimulai dari Pati,” tegas Tiyo di hadapan massa aksi.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!