Laporan | M.Supadi
JAWA TENGAH| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan dan peradilan dengan menggelar diseminasi antikorupsi di kampus dan pengadilan di Purwokerto, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto ini menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas sejak dini hingga level penegak hukum.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kampus memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan karakter generasi muda. Ia mengingatkan, praktik korupsi kerap berawal dari pembenaran terhadap tindakan kecil yang dianggap sepele.
“Kampus bukan sekadar tempat menimba ilmu, tetapi juga tempat membangun integritas. Dari sinilah karakter antikorupsi harus tumbuh,” ujarnya di Hall Perpustakaan UIN SAIZU.
KPK juga mendorong civitas akademika untuk melakukan “perlawanan kreatif” terhadap budaya curang serta mengambil peran sebagai pengawas sosial (watchdog) di tengah masyarakat.
Mahasiswa, menurut Ibnu, memiliki posisi vital sebagai agen perubahan. Dengan pola pikir kritis dan keberanian bersikap, mereka diharapkan mampu menggerakkan budaya integritas di lingkungan sekitar.
Ia menekankan, nilai antikorupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari, mulai dari kejujuran, transparansi, hingga keberanian menolak segala bentuk kecurangan sekecil apa pun.
Selain menyasar dunia pendidikan, KPK juga menyoroti pentingnya integritas di lingkungan peradilan. Pengadilan sebagai garda terakhir penegakan hukum dituntut menjaga kepercayaan publik melalui sikap jujur, transparan, dan akuntabel.
Data KPK mencatat, sebanyak 31 hakim pernah terjerat kasus korupsi. Hal ini menjadi alarm bahwa penyimpangan dapat terjadi jika integritas tidak dijaga secara konsisten.
Ibnu menegaskan, praktik korupsi sering kali bermula dari hal kecil seperti gratifikasi yang dianggap sebagai bentuk terima kasih.
“Penguatan integritas, sistem pengawasan, dan transparansi menjadi kunci pencegahan,” tegasnya.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyampaikan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kepercayaan publik tidak bisa diminta, tetapi harus direbut melalui kerja nyata yang terukur dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) dengan melibatkan civitas akademika serta aparat peradilan di wilayah Purwokerto.
Melalui langkah ini, KPK berharap nilai integritas terus tumbuh dan mengakar, baik di kalangan generasi muda maupun penegak hukum, sebagai benteng terakhir dalam memerangi korupsi di Indonesia.








