Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

redaksi

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG || Jejakkasusindonesianews.com — Polemik mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, dari Kantor Hukum CBP Law, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rembang yang dinilai tidak profesional dan sarat kejanggalan saat dirinya hendak mengikuti persidangan, Rabu (11/2/2026).

Bagas mengaku mengalami perlakuan yang menurutnya melampaui batas kewenangan petugas. Ia bahkan menilai terdapat dugaan intervensi oknum tertentu yang berupaya menghambat langkahnya sebagai kuasa hukum penggugat.

“Saya datang untuk bersidang secara sah sebagai advokat. Namun justru dipertanyakan hal-hal yang tidak relevan, bahkan menyentuh ranah pribadi. Ini bukan sekadar prosedur, ini sudah mengarah pada upaya delegitimasi,” tegas Bagas.
Dipersoalkan Soal Domisili dan Keabsahan Sumpah

Menurut Bagas, petugas PTSP mempertanyakan keabsahan berita acara sumpah advokat miliknya yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Alasannya, domisili dalam dokumen sumpah berbeda dengan alamat terbaru di KTP yang berdomisili di Jawa Tengah.
Padahal, kata Bagas, aturan Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan bahwa sumpah dilakukan berdasarkan domisili saat pendaftaran profesi, bukan domisili permanen selamanya.

“Saat itu saya bekerja di Bali dan menggunakan surat domisili setempat. Itu sah dan sesuai aturan. Bahkan Majelis Hakim di ruang sidang tidak mempersoalkan hal tersebut dan mengizinkan saya beracara. Jadi kenapa justru PTSP yang mempermasalahkan?” ujarnya.

Ia juga menilai sikap petugas yang meragukan keaslian dokumen sumpahnya sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat.

Diduga Ada Unsur Politisasi dan Tekanan
Bagas menduga perlakuan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkannya dengan laporan yang sebelumnya ia layangkan terhadap oknum advokat pihak tergugat yang diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya.

“Tampaknya ada ketidakterimaan atas laporan tersebut. Saya melihat indikasi bahwa institusi ini seolah bisa ditunggangi. Dari mulai satpam hingga petugas PTSP terlihat satu suara mengikuti narasi pihak tertentu,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu sendiri, Bagas mengaku harus menghadapi sepuluh advokat dari pihak tergugat seorang diri.

Soroti Dugaan Diskriminasi
Tak hanya soal administrasi, Bagas juga menyoroti adanya persoalan sensitif yang dinilainya mengarah pada tindakan diskriminatif. Ia mengungkap adanya keberatan dari pihak tergugat terhadap sapaan “Assalamualaikum” yang ia ucapkan, padahal dirinya diketahui beragama Kristen.

“Sapaan itu adalah bentuk penghormatan yang umum dalam forum persidangan. Namun justru dipersoalkan seolah ada motif tertentu. Ini sangat tidak relevan dan berpotensi memicu sentimen yang tidak sehat,” tegasnya.
Datang Dikawal Ormas

Kedatangan Bagas ke PN Rembang diketahui mendapat pengawalan dari anggota organisasi masyarakat Harimau dan Squad Nusantara Cabang Rembang. Hal tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas sekaligus antisipasi terhadap potensi tekanan di lapangan.

PN Rembang Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedural yang disampaikan Advokat Bagas Pamenang.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalisme pelayanan publik di institusi peradilan, khususnya dalam menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.
Jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

(Ttg/Viosari]

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!