Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Radytya Triatmaji Pramana,. S.H,.M.H
Kasat Reskrim Polres Salatiga

Salatiga | jejakkasusindonesianews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dan penistaan agama yang terjadi di Kota Salatiga kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang melibatkan korban bernama Eka, seorang janda dengan dua anak, disebut telah menimbulkan trauma mendalam sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 28 April 2025.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, peristiwa bermula ketika Eka dipinjami uang sebesar Rp4 juta oleh seorang pria berinisial Thomas S. Setelah itu, korban diajak ke sebuah kamar hotel yang disebut bernomor 328. Di lokasi tersebut diduga terjadi perlakuan yang tidak pantas yang mengarah pada hubungan fisik, meskipun korban disebut telah menolak sebanyak tiga kali.

Selain dugaan pelecehan, korban juga mengaku sebelumnya menerima sebuah buku yang diduga berisi penghinaan terhadap agama Islam dari pihak yang dikaitkan dengan kelompok Gereja Bethany Salatiga sejak tahun 2023. Peristiwa tersebut disebut-sebut berdampak pada perubahan keyakinan korban hingga memicu konflik keluarga yang berujung pada pengusiran dari lingkungan keluarganya.

Laporan terkait dugaan kasus tersebut telah diajukan ke Polres Salatiga oleh korban bersama rekannya, Stevanus. Namun hingga April 2025, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun perkembangan signifikan dari proses hukum yang berjalan.

Perkembangan Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Salatiga melalui Unit III Reskrim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya korban Eka, pelapor Jansen Sidabutar, Stevanus, serta saksi Sasmitha.

Selain itu, barang bukti berupa buku yang diduga berkaitan dengan penistaan agama Islam juga telah diamankan oleh penyidik. Sementara itu, terlapor Thomas S. diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 13 Maret 2026.

Dugaan Penyebaran Hoaks
Di sisi lain, pimpinan Gereja Bethany Salatiga yang disebut sebagai Pendeta H dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (DUMAS) dengan Nomor: 15/DUMAS/11/II/2026.

Ia dituduh menyebarkan informasi yang disebut sebagai hoaks dengan menyatakan bahwa pemberitaan terkait kasus tersebut merupakan fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan Thomas S.
Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan disebut belum dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya hambatan dalam proses penanganan perkara.

Desakan Transparansi
Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta masyarakat, mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

LAI bahkan telah menyampaikan laporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, serta Propam Polda Jawa Tengah agar perkara ini mendapatkan perhatian serius dan diproses secara adil tanpa berlarut-larut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berjalan lambat selama hampir satu tahun, sehingga memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Kota Salatiga.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.[Sm/Red]

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!