Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum mahasiswa semester tujuh di Kota Semarang harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menjadi otak penggelapan puluhan sepeda motor rental yang merugikan banyak korban.
Pelaku berinisial IM (23), warga Kelurahan Tapak, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, diamankan jajaran Polsek Ngaliyan setelah diduga menggelapkan sekitar 40 unit sepeda motor milik warga dengan modus penyewaan berkedok bisnis rental.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan memanfaatkan jaringan perantara untuk mencari pemilik motor yang bersedia menyewakan kendaraannya.
“Pelaku menjanjikan bayaran Rp80 ribu per hari kepada pihak yang mencarikan motor rental. Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan masa sewa 10 hari,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).
Modus tersebut terbukti efektif menjerat para korban. Dengan iming-iming penghasilan tambahan yang dianggap menguntungkan, para pemilik kendaraan menyerahkan sepeda motornya tanpa curiga. Namun harapan mendapatkan keuntungan berubah menjadi mimpi buruk ketika kendaraan yang disewakan justru diduga digadaikan oleh pelaku.
Kecurigaan mulai muncul saat korban kesulitan menghubungi IM. Setelah ditelusuri, motor yang disewakan ternyata sudah berpindah tangan melalui praktik gadai ilegal. Merasa tertipu, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026.
Ironisnya, pelaku yang diduga menjalankan aksi ini masih berstatus mahasiswa aktif semester tujuh. Fakta tersebut memunculkan sorotan publik karena dunia akademik yang seharusnya menjadi tempat membangun integritas justru tercoreng oleh dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jumlah kendaraan yang diduga terlibat mencapai sekitar 40 unit. Dari jumlah tersebut, polisi telah berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang kini berada di bawah pengawasan Polsek Ngaliyan.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada penyewa kendaraan tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau menjadi korban dalam kasus serupa untuk mendatangi Polsek Ngaliyan guna melakukan pencocokan data dan verifikasi dokumen kepemilikan kendaraan yang telah diamankan.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan pengumpulan, penggadaian, maupun penyaluran kendaraan hasil dugaan penggelapan tersebut.







