DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilustrasi

Laporan | Adi Winarko | Editor : M.Supadi
Semarang | jejakkasusindonesianews.com — Pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Jalan Inspeksi, samping The Park Mall Semarang, menjadi sorotan masyarakat (23/2/2026). Area yang semestinya difungsikan sebagai ruang bersama, taman, dan parkir tertib dilaporkan berubah menjadi lahan parkir komersial sekaligus lokasi aktivitas jualan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Semarang telah dua kali mengirimkan surat peringatan terkait penggunaan area tersebut. Namun hingga kini aktivitas parkir dan pemanfaatan lahan masih berlangsung.

Selain itu, warga juga menyoroti besaran tarif parkir yang dipungut. Jika ketentuan resmi parkir sepeda motor di Kota Semarang sekitar Rp2.000, di lokasi tersebut pengendara dikenai tarif Rp3.000 pada siang hari dan Rp5.000 pada malam hari.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum, sehingga semestinya dapat dimanfaatkan bersama dan mengikuti aturan yang berlaku. Warga berharap ada penertiban serta kepastian hukum agar penggunaan fasilitas umum tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!