Bau Solar Menyengat di Karangduren Diduga Gudang BBM Ilegal Milik AGNS WBW ” Polres Semarang Diminta Tak Tebang Pilih!

redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang | jejakkasusindonesianews.com –Kasus dugaan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus menuai sorotan. Setelah warga resah akibat bau solar menyengat yang tercium hingga ke pemukiman, kini giliran lembaga pengawasan masyarakat ikut turun tangan mendesak Polres Semarang agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Gudang yang berlokasi di Jalan Desa Karangduren Blok A4 No.7 itu diduga kuat menyimpan dan memperdagangkan solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat diduga berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup. Beberapa saksi menyebut pemilik gudang berinisial AGNS WBW, yang diketahui kerap menggunakan kendaraan tangki kecil untuk mengangkut solar.

“Sudah lama kami mencium bau solar menyengat tiap malam. Warga takut kalau gudang itu meledak, karena jaraknya dekat dengan rumah,” ujar salah satu warga setempat.

LAI BPAN Jateng Siap Bersurat Resmi ke Polda Jateng

Menanggapi situasi tersebut, Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Polda Jateng dan instansi terkait, termasuk Pertamina serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Melalui pernyataan resmi, Anggota DPD LAI BPAN Jateng, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng dan dinas terkait. Dugaan penimbunan BBM ilegal ini harus diusut secara transparan. Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Edy Bondan.

Edy juga menilai aparat kepolisian, khususnya Polres Semarang, perlu bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus jalan. Jangan tebang pilih, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian negara,” ujarnya menambahkan.

Aspek Hukum dan Bahaya Lingkungan

Seperti diberitakan sebelumnya, penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bila terbukti memperjualbelikan hasil kejahatan berupa BBM ilegal.

Dari sisi lingkungan, gudang tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran besar.

“Ini bom waktu di tengah pemukiman. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tengaran, Polres Semarang, maupun aparat Desa Karangduren belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar dugaan penimbunan BBM ilegal ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

[Redaksi & Tim)

 

Berita Terkait

Togel Marak di Batang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!!
Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung
Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Ungaran, Publik Geram dan Desak Penindakan Tegas
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?
Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!
Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!
Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:49

Togel Marak di Batang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Ungaran, Publik Geram dan Desak Penindakan Tegas

Selasa, 28 April 2026 - 21:24

Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Minggu, 26 April 2026 - 01:23

Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:49

Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:28

Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!