Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM— Polemik di tubuh PDAM Tirta Moedal kembali memanas. Dewan Pengawas (Dewas) menegaskan mantan direksi belum memiliki dasar hukum untuk kembali aktif menjalankan jabatan, meski gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sempat dikabulkan.
Anggota Dewas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menegaskan seluruh proses harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Menurutnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tidak ada dasar untuk melakukan eksekusi maupun pemulihan jabatan.
“Jangan menggiring opini seolah putusan PTUN otomatis membuat eks direksi bisa kembali aktif. Secara hukum, perkara ini belum selesai karena masih ada proses banding,” tegas Dio.
Ia menilai langkah untuk memaksakan kembali aktifnya eks direksi justru berpotensi menabrak mekanisme hukum yang sedang berjalan. Terlebih, Pemkot Semarang melalui bagian hukum telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Banding masih berlangsung, bahkan kasasi hingga peninjauan kembali masih terbuka. Jadi belum ada keputusan final yang bisa dijadikan dasar,” ujarnya.
Dewas pun memastikan akan menolak segala bentuk upaya eksekusi prematur sebelum seluruh tahapan hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Kisruh ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut stabilitas internal perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih bagi masyarakat Kota Semarang. Di tengah proses hukum yang masih panjang, Dewas meminta semua pihak menghormati mekanisme peradilan dan tidak membuat tafsir sepihak atas putusan yang belum inkrah.
“Semua warga negara punya hak menempuh jalur hukum. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim,” tandas Dio.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding masih berjalan dan belum ada keputusan final terkait status hukum eks direksi PDAM Tirta Moedal.(..)






