Kisruh PDAM Tirta Moedal Memanas! Dewas Tegas Tolak Eks Direksi Kembali Aktif Sebelum Putusan Inkrah

redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM— Polemik di tubuh PDAM Tirta Moedal kembali memanas. Dewan Pengawas (Dewas) menegaskan mantan direksi belum memiliki dasar hukum untuk kembali aktif menjalankan jabatan, meski gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sempat dikabulkan.

Anggota Dewas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menegaskan seluruh proses harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Menurutnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tidak ada dasar untuk melakukan eksekusi maupun pemulihan jabatan.

“Jangan menggiring opini seolah putusan PTUN otomatis membuat eks direksi bisa kembali aktif. Secara hukum, perkara ini belum selesai karena masih ada proses banding,” tegas Dio.

Ia menilai langkah untuk memaksakan kembali aktifnya eks direksi justru berpotensi menabrak mekanisme hukum yang sedang berjalan. Terlebih, Pemkot Semarang melalui bagian hukum telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Banding masih berlangsung, bahkan kasasi hingga peninjauan kembali masih terbuka. Jadi belum ada keputusan final yang bisa dijadikan dasar,” ujarnya.
Dewas pun memastikan akan menolak segala bentuk upaya eksekusi prematur sebelum seluruh tahapan hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Kisruh ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut stabilitas internal perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih bagi masyarakat Kota Semarang. Di tengah proses hukum yang masih panjang, Dewas meminta semua pihak menghormati mekanisme peradilan dan tidak membuat tafsir sepihak atas putusan yang belum inkrah.

“Semua warga negara punya hak menempuh jalur hukum. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim,” tandas Dio.

Hingga berita ini diturunkan, proses banding masih berjalan dan belum ada keputusan final terkait status hukum eks direksi PDAM Tirta Moedal.(..)

Berita Terkait

MELAWAN LUPA: 10 Tahun Menjabat, Kades Ngarap-Arap Dihantam Isu Pungli dan Dugaan Korupsi-Penanganan Kasus Mandek!
Penunjukan Plt Kepala DPU-PR Salatiga Dikritik”  Dinilai Tak Sesuai Latar Belakang
Nekat Serobot Tanah Lelang Negara, Terdakwa Terancam Pidana ” Fakta Sidang Makin Memberatkan!!
Heboh” Proyek Pasar Kroya Diduga Langgar K3, Utang Vendor Rp12,3 Miliar Meledak ke Publik!
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Lahan Bengkok Disulap Jadi Gardu Induk PLN, Warga Jepara Geram: Izin Dipertanyakan, Keselamatan Terancam!
Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas
Tolak Lokasi KDMP, Warga Kaloran Siap Turunkan 1.000 Massa : Konflik Memanas!

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18

Kisruh PDAM Tirta Moedal Memanas! Dewas Tegas Tolak Eks Direksi Kembali Aktif Sebelum Putusan Inkrah

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:15

MELAWAN LUPA: 10 Tahun Menjabat, Kades Ngarap-Arap Dihantam Isu Pungli dan Dugaan Korupsi-Penanganan Kasus Mandek!

Kamis, 30 April 2026 - 12:45

Penunjukan Plt Kepala DPU-PR Salatiga Dikritik”  Dinilai Tak Sesuai Latar Belakang

Rabu, 29 April 2026 - 13:30

Nekat Serobot Tanah Lelang Negara, Terdakwa Terancam Pidana ” Fakta Sidang Makin Memberatkan!!

Jumat, 24 April 2026 - 22:11

Heboh” Proyek Pasar Kroya Diduga Langgar K3, Utang Vendor Rp12,3 Miliar Meledak ke Publik!

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Senin, 20 April 2026 - 20:19

Lahan Bengkok Disulap Jadi Gardu Induk PLN, Warga Jepara Geram: Izin Dipertanyakan, Keselamatan Terancam!

Jumat, 17 April 2026 - 07:55

Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!