Dok/Ilustrasi
Laporan : Amrullah |Kaperwil : Kalbar
Putussibau, Kalimantan Barat | Jejakkasusindonesianews.com — Praktik emas ilegal kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggerebek sebuah ruko emas di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Selasa (21/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengolahan emas ilegal.
HT disinyalir terlibat dalam aktivitas penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang disita antara lain:
260,49 gram emas
251,26 gram emas batangan (4 lempeng)
9,23 gram emas pasir (3 bungkus kecil)
Alat timbang digital
Peralatan peleburan (tungku, wajan, cetakan)
Bahan kimia untuk pemurnian
Perlengkapan pendukung lainnya
Saat ini, HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pemeriksaan ahli masih berjalan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan, baik dari pemasok hingga jalur distribusi emas ilegal,” tegas AKP Sihar, Selasa (5/5/2026).
Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik PETI di Kalimantan Barat.
“Tidak ada ruang bagi mata rantai PETI, mulai dari penambang, pengepul, hingga pemurni emas ilegal,” pungkasnya.(..)







