Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Agus Riyanto

KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kendal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan warga.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat terlarang, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi meraup keuntungan.
Polisi menilai peredaran psikotropika ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di Kendal. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Dody.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.(..)

Berita Terkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat
Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!
Viral! 7 Bocah di Kudus Kompak Curi Tutup Drainase, Dijual Murah Demi Jajan!!
Teror Pencurian Gereja di Getasan Berulang, Polisi Buru Pelaku yang Manfaatkan Situasi Sepi
Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Digulung Dini Hari! Kurir Sabu Sistem Tempel ” Dibekuk, Jaringan Karanganyar-Solo Dibongkar Polda Jateng

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Jumat, 24 April 2026 - 13:05

Viral! 7 Bocah di Kudus Kompak Curi Tutup Drainase, Dijual Murah Demi Jajan!!

Kamis, 23 April 2026 - 22:15

Teror Pencurian Gereja di Getasan Berulang, Polisi Buru Pelaku yang Manfaatkan Situasi Sepi

Kamis, 23 April 2026 - 15:24

Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Berita Terbaru

error: Content is protected !!