Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Agus Riyanto

KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kendal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan warga.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat terlarang, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi meraup keuntungan.
Polisi menilai peredaran psikotropika ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di Kendal. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Dody.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.(..)

Berita Terkait

Ngaku Dapat Wangsit Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Jalankan Ritual Mesum Berkedok Spiritual
Sadis! Enam Remaja Pelaku Pembacokan di Kudus Ditangkap ” Sempat Kabur ke Grobogan
Viral Begal Bersajam di Semarang Timur ”  Korban Diancam Celurit hingga Uang dalam Dompet Ludes!!
Kurir Sabu 8,14 Gram Dibekuk di Boyolali, Polisi Buru Jaringan Solo Raya
Viral! Chat WhatsApp Bongkar Kelakuan Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Rp100 Ribu Berujung Penjara
Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka” 7 Santri Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecean
Sat Samapta Sikat Tempat Hiburan Malam dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Disita!
Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00

Ngaku Dapat Wangsit Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Jalankan Ritual Mesum Berkedok Spiritual

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:42

Sadis! Enam Remaja Pelaku Pembacokan di Kudus Ditangkap ” Sempat Kabur ke Grobogan

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:27

Viral Begal Bersajam di Semarang Timur ”  Korban Diancam Celurit hingga Uang dalam Dompet Ludes!!

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46

Kurir Sabu 8,14 Gram Dibekuk di Boyolali, Polisi Buru Jaringan Solo Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:42

Viral! Chat WhatsApp Bongkar Kelakuan Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Rp100 Ribu Berujung Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:52

Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka” 7 Santri Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecean

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:44

Sat Samapta Sikat Tempat Hiburan Malam dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Disita!

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!