Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “ranjau” Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto mencapai 65,75 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Salatiga pada Rabu (22/4/2026).
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang saat berada di atas sepeda motor,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengungkap praktik penyimpanan sabu dengan sistem “ranjau”, yakni menaruh barang di sejumlah titik tersembunyi untuk menghindari deteksi aparat.
Beberapa lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan antara lain:
Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir),
Seberang jalan di kawasan yang sama,
Area Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kabupaten Semarang, dengan modus menempelkan paket pada besi di atas saluran air.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang. Dari lokasi tersebut ditemukan puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka lain yakni EHP (39) dan SW (31) turut diamankan. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan peran sebagai pengedar dan kurir.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial LB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. Distribusi dilakukan dengan sistem ranjau guna meminimalisir risiko tertangkap.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas jaringan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan.
Tersangka WAW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2,6 miliar.
Sementara tersangka EHP dan SW dijerat Pasal 114 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.







