Nekat Serobot Tanah Lelang Negara, Terdakwa Terancam Pidana ” Fakta Sidang Makin Memberatkan!!

redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rani  | Editor : Witriyani 

KAB SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Fakta persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah di Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, semakin menguatkan posisi hukum terhadap terdakwa Hendrik Hartono. Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menyatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sengketa perdata semata.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Perkara ini bukan lagi sekadar persoalan perdata, melainkan telah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Joelijanto Widodo bersama istrinya, Sri Rejeki Budimartono, merupakan pemenang sah lelang atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman oleh terdakwa di PT Bank Ina Perdana Cabang Semarang.

Kepemilikan tersebut diperkuat dengan kutipan risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum setara akta jual beli, sehingga hak atas objek tanah secara sah telah beralih kepada pemenang lelang.

Namun demikian, terdakwa diduga tetap menguasai lahan tersebut, bahkan memasuki area yang secara hukum bukan lagi menjadi miliknya.

Ahli hukum perdata, Dr. Yunanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak risalah lelang diterbitkan, seluruh hak atas objek telah berpindah kepada pemenang lelang.

“Proses lelang melalui KPKNL Semarang sah dan mengikat. Tidak ada lagi hak terdakwa atas tanah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Joelijanto Widodo mengaku kecewa karena tidak melihat adanya itikad baik dari terdakwa. Ia juga menilai terdakwa kerap memberikan keterangan yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang negara. Jika tidak ada kepastian hukum, hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat untuk mengikuti lelang resmi.

Pihak korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para peserta lelang negara.

Berita Terkait

Heboh” Proyek Pasar Kroya Diduga Langgar K3, Utang Vendor Rp12,3 Miliar Meledak ke Publik!
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Lahan Bengkok Disulap Jadi Gardu Induk PLN, Warga Jepara Geram: Izin Dipertanyakan, Keselamatan Terancam!
Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas
Tolak Lokasi KDMP, Warga Kaloran Siap Turunkan 1.000 Massa : Konflik Memanas!
Eksekusi Rumah Nasabah di Demak Meletup! BPR Gunung Kinibalu Diterpa Dugaan Kejanggalan Bunga dan Denda
UANG RETRIBUSI RAIB RP 90 JUTA! KOORDINATOR TPR PANTAI GESING LANGSUNG DIPECAT!!
Kuasa Hukum Yayuk Puji Lestari Keluhkan Sikap BPR Gunung Kinibalu, Tunggu Klarifikasi Resmi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:30

Nekat Serobot Tanah Lelang Negara, Terdakwa Terancam Pidana ” Fakta Sidang Makin Memberatkan!!

Jumat, 24 April 2026 - 22:11

Heboh” Proyek Pasar Kroya Diduga Langgar K3, Utang Vendor Rp12,3 Miliar Meledak ke Publik!

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Senin, 20 April 2026 - 20:19

Lahan Bengkok Disulap Jadi Gardu Induk PLN, Warga Jepara Geram: Izin Dipertanyakan, Keselamatan Terancam!

Jumat, 17 April 2026 - 07:55

Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 09:27

Tolak Lokasi KDMP, Warga Kaloran Siap Turunkan 1.000 Massa : Konflik Memanas!

Kamis, 9 April 2026 - 20:59

Eksekusi Rumah Nasabah di Demak Meletup! BPR Gunung Kinibalu Diterpa Dugaan Kejanggalan Bunga dan Denda

Kamis, 9 April 2026 - 11:14

UANG RETRIBUSI RAIB RP 90 JUTA! KOORDINATOR TPR PANTAI GESING LANGSUNG DIPECAT!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!