Kades Hoho Alkaf Diperiksa 3 Jam” Polisi Sita Pakaian dan Kacamata sebagai Barang Bukti

redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
Banjarnegara | Jejakkasusindonesianews.com – Kepala Desa (Kades) Hoho Alkaf menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Banjarnegara selama hampir tiga jam. Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Barang bukti yang dikumpulkan antara lain pakaian dan kacamata yang diduga digunakan saat kejadian. Pengumpulan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelidikan untuk mengungkap dugaan kasus penganiayaan dan persekusi.

Di hadapan awak media, Hoho Alkaf menegaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan hak sebagai warga negara untuk mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

“Saya sebagai warga negara berhak melaporkan terkait penganiayaan dan persekusi terhadap diri saya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Jawa Tengah, Isroi Rois, SH, MH, MKn, didampingi Kabid Hukum Jawa Tengah, Subandi, SH, MKn, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum dalam proses pelaporan tersebut.

“Kami mendampingi klien kami dalam melaporkan LSM Harimau yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan persekusi,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami berharap ada kejelasan hukum sehingga rasa keadilan dapat dirasakan masyarakat luas,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!