Izin Tak Jelas Bertahun-tahun, Operasional Dusun Semilir Diadukan ke Presiden

redaksi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA|Jejakkasusindonesianews.com  – Polemik perizinan kawasan wisata Dusun Semilir kembali memanas. Lembaga Elbeha Barometer resmi melaporkan Bupati Semarang kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait dugaan pembiaran terhadap operasional kawasan wisata yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 49, Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026. Dalam laporannya, Elbeha Barometer menilai hingga kini tidak terdapat kejelasan hukum terkait perizinan Dusun Semilir, meskipun persoalan tersebut telah lama menjadi sorotan media massa, dibahas di DPRD Kabupaten Semarang, DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta sempat bergulir di Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menyatakan laporan itu diajukan karena kuatnya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap operasional kawasan wisata tersebut.

“Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Akibatnya, ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak pernah dijawab,” ujar Sri Hartono, Selasa (3/2/2026).

Dalam surat pengaduan kepada Presiden, Elbeha Barometer turut melampirkan keterangan resmi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Dalam keterangannya, Eko menyebut pihak DPU belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk villa, hotel, maupun wahana permainan di kawasan Wisata Dusun Semilir.

Selain itu, kawasan wisata tersebut juga disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi syarat kelayakan bangunan gedung sebelum digunakan secara operasional. Ketiadaan SLF tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur perizinan.

Elbeha Barometer juga mencatat sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dugaan pelanggaran kesesuaian tata ruang dan zonasi wilayah, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi pemerintah daerah yang mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Pengaduan tersebut turut diperkuat dengan aduan warga sekitar kawasan wisata. Warga mengeluhkan persoalan legalitas usaha, dampak lingkungan, serta ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai pasif dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik perizinan, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, wajar jika publik mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan,” tegas Sri Hartono.

Dalam laporannya, Elbeha Barometer juga menyinggung dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Secara hukum, Elbeha Barometer merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui pengaduan tersebut, Elbeha Barometer meminta Presiden menginstruksikan audit hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap perizinan Wisata Dusun Semilir, memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung ke lapangan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Pengaduan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal,” pungkas Sri Hartono. [AD/ReD]

Berita Terkait

Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Diduga Wanprestasi
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Sengketa Tanah 16 Tahun di Ngempon Berujung Laporan Polisi, Penjual Diduga Hendak Tarik Kembali Lahan yang Sudah Dijual
Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai
Viral ,Lakukan Aksi Tak Terpuji di Ruang Publik, Polres Sragen Amankan Pria Diduga ODGJ
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:34

Izin Tak Jelas Bertahun-tahun, Operasional Dusun Semilir Diadukan ke Presiden

Senin, 2 Februari 2026 - 10:30

Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Diduga Wanprestasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:04

Sengketa Tanah 16 Tahun di Ngempon Berujung Laporan Polisi, Penjual Diduga Hendak Tarik Kembali Lahan yang Sudah Dijual

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59

Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai

Senin, 26 Januari 2026 - 13:53

Viral ,Lakukan Aksi Tak Terpuji di Ruang Publik, Polres Sragen Amankan Pria Diduga ODGJ

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!