Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Diduga Wanprestasi

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | jejakkasusindonesianews.com – Janji tinggal janji. Hingga lebih dari satu setengah tahun sejak kesepakatan tertulis dibuat,

Pancanaka Indonesia belum juga mengembalikan sisa uang muka (DP) rumah sebesar Rp 75 juta kepada konsumennya, Dewi Yusmiatun. Kondisi ini memicu kekecewaan dan desakan agar pihak pengembang segera bertanggung jawab.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Al Vino Adityarachman, putra Dewi Yusmiatun, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan, kesepakatan tertulis yang dibuat pada Juni 2024 hingga kini tak pernah direalisasikan.

Dalam surat kesepakatan tersebut, Pancanaka berjanji mengembalikan sisa DP secara cicilan Rp 2.500.000 per bulan, terhitung mulai 24 Agustus 2024. Namun faktanya, tidak satu pun cicilan diterima oleh pihak konsumen.

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sangat sulit dihubungi. Terakhir saya menghubungi pada Jumat (30/1/2026), tetapi tidak ada respons sama sekali. Kami hanya menuntut hak kami, yaitu pengembalian sisa uang yang sudah dijanjikan,” ujar Vino.

DP Dibayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Dibangun
Permasalahan ini bermula pada 2019, saat Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli rumah dengan Pancanaka Indonesia, yang beralamat di Wates, Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam transaksi tersebut, Dewi telah menyetorkan DP sebesar Rp 151,5 juta untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II.

Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Merasa dirugikan, pihak konsumen akhirnya meminta pengembalian dana.

“Baru pada tahun 2022, Pancanaka mengembalikan sebagian DP sebesar Rp 76.500.000, itu pun dicicil. Setelah itu, sisa Rp 75 juta terus kami tagih hingga akhirnya dibuat kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.
Ancaman Langkah Hukum

Vino menegaskan, apabila pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik dan segera merealisasikan pengembalian sisa DP sesuai kesepakatan, maka keluarga akan menempuh langkah hukum.
“Kami tidak ingin berlarut-larut. Jika tetap diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pancanaka Indonesia belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan sengketa konsumen dengan pengembang perumahan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan transaksi properti.(..)

[Viosari ]

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!