Bau Solar Menyengat di Karangduren Diduga Gudang BBM Ilegal Milik AGNS WBW ” Polres Semarang Diminta Tak Tebang Pilih!

redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang | jejakkasusindonesianews.com –Kasus dugaan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus menuai sorotan. Setelah warga resah akibat bau solar menyengat yang tercium hingga ke pemukiman, kini giliran lembaga pengawasan masyarakat ikut turun tangan mendesak Polres Semarang agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Gudang yang berlokasi di Jalan Desa Karangduren Blok A4 No.7 itu diduga kuat menyimpan dan memperdagangkan solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat diduga berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup. Beberapa saksi menyebut pemilik gudang berinisial AGNS WBW, yang diketahui kerap menggunakan kendaraan tangki kecil untuk mengangkut solar.

“Sudah lama kami mencium bau solar menyengat tiap malam. Warga takut kalau gudang itu meledak, karena jaraknya dekat dengan rumah,” ujar salah satu warga setempat.

LAI BPAN Jateng Siap Bersurat Resmi ke Polda Jateng

Menanggapi situasi tersebut, Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Polda Jateng dan instansi terkait, termasuk Pertamina serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Melalui pernyataan resmi, Anggota DPD LAI BPAN Jateng, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng dan dinas terkait. Dugaan penimbunan BBM ilegal ini harus diusut secara transparan. Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Edy Bondan.

Edy juga menilai aparat kepolisian, khususnya Polres Semarang, perlu bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus jalan. Jangan tebang pilih, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian negara,” ujarnya menambahkan.

Aspek Hukum dan Bahaya Lingkungan

Seperti diberitakan sebelumnya, penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bila terbukti memperjualbelikan hasil kejahatan berupa BBM ilegal.

Dari sisi lingkungan, gudang tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran besar.

“Ini bom waktu di tengah pemukiman. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tengaran, Polres Semarang, maupun aparat Desa Karangduren belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar dugaan penimbunan BBM ilegal ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

[Redaksi & Tim)

 

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!