Tambang Ilegal FTR Diduga Dibekingi Aparat, Polres Kendal Bungkam!!!

redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal / jejakkasusindonesianews.com- Bau busuk praktik tambang galian C ilegal menyeruak di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Aktivitas tambang yang disebut-sebut milik seorang bos berinisial FTR ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan tambang tetap berjalan mulus, seolah mendapat restu dari aparat penegak hukum.(15/9)

Hasil investigasi awak media di lokasi menemukan deretan dump truck hilir-mudik keluar masuk area tambang tanpa hambatan. Lebih mengejutkan, sebuah mobil patroli terlihat masuk ke lokasi tambang. Fakta ini memunculkan dugaan adanya backing dari oknum aparat, sehingga operasi tambang ilegal terus berlangsung.

Publik menilai, Polres Kendal terkesan bungkam dan menutup mata atas pelanggaran nyata tersebut. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, KUHP Pasal 406 juga dapat menjerat pelaku karena aktivitas tambang ilegal terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Negara jelas dirugikan, sementara kerusakan lingkungan terus dibiarkan.

Sejumlah warga sekitar pun meluapkan keresahannya. “Kami hanya bisa menonton kerusakan. Kalau hujan deras, banjir dan longsor bisa menghantui kampung kami. Apa aparat tidak peduli?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal didesak segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal FTR. Sementara itu, publik juga menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menindak kasus ini secara terbuka, tanpa tebang pilih.

Sebagai bentuk keseriusan, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jawa Tengah melalui Edy Bondan Hariyanto berencana mengirim surat resmi kepada Polres Kendal, Polda Jateng, Dinas ESDM, dan instansi terkait. Tujuannya agar penambangan ilegal ini tidak terus berlarut-larut dan menambah kerusakan lingkungan.

Jika aparat tetap diam, dugaan bahwa tambang ilegal FTR dilindungi oleh oknum aparat akan semakin kuat. Bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kendal.[Red/Tiem]

Loading

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!