Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Rencana bedah kasus terkait putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dinilai tidak boleh berhenti pada pembahasan sosok pelaku semata. Akademisi menegaskan, pengungkapan kasus korupsi harus menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem pemerintahan dan politik yang melingkupinya.
Sorotan tersebut disampaikan akademisi sekaligus pakar hukum, Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., M.H., CPM., CPArb., yang menilai publik selama ini cenderung melihat kasus korupsi secara parsial. Menurutnya, perhatian masyarakat sering hanya terfokus pada siapa yang ditangkap dan dihukum, sementara faktor-faktor sistemik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan kerap luput dari pembahasan.
“Jangan hanya melihat satu individu yang tersandung kasus. Jika ingin memperoleh solusi yang berkelanjutan, persoalan harus dibedah secara menyeluruh dengan melihat sistem yang bekerja di belakangnya,” ujar Prof Widhi saat ditemui di Kota Semarang, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, dalam perspektif ilmu hukum dan sosial, setiap persoalan harus dianalisis melalui berbagai unsur yang saling berkaitan, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, sistem pengawasan, hingga budaya birokrasi yang berkembang dalam pemerintahan.
Karena itu, kasus yang menjerat mantan Wali Kota Semarang dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tidak cukup dipahami sebagai kegagalan individu semata. Lebih jauh, kasus tersebut perlu dijadikan pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, sistem politik, hingga regulasi yang selama ini berjalan.
Prof Widhi mengingatkan, apabila pemberantasan korupsi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, maka upaya tersebut berpotensi menjadi simbolik dan tidak menyentuh sumber persoalan yang sesungguhnya.
“Kalau yang diperbaiki hanya manusianya, sementara sistemnya tetap membuka ruang penyimpangan, maka kasus serupa akan terus berulang. Yang harus dibangun adalah sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal,” tegasnya.
Ia menilai, forum bedah kasus dapat menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai celah yang masih terdapat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Mulai dari mekanisme pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, sistem pengawasan internal, hingga praktik politik yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.
Selain membahas aspek hukum, Prof Widhi berharap forum tersebut mampu menghasilkan rekomendasi konkret berupa penguatan reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, optimalisasi pengawasan, serta pembenahan sistem politik yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Masyarakat perlu memahami bahwa korupsi bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistem yang harus diperbaiki secara bersama-sama.
“Bedah kasus ini seharusnya menjadi ruang pembelajaran publik. Tujuannya bukan sekadar mengulas siapa yang salah, tetapi bagaimana membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan agar kasus serupa tidak terus terulang,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, bedah kasus mantan Wali Kota Semarang diharapkan mampu melahirkan gagasan perbaikan yang nyata serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
![]()







