Laporan | Witriyani
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Suasana berbeda tampak di lingkungan Polres Salatiga, Minggu (10/5/2026). Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, seorang tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis Yarindu berinisial R tetap melangsungkan akad nikah dengan sang kekasih di Mapolres Salatiga.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana namun khidmat dan disaksikan pihak keluarga serta jajaran kepolisian. Momen tersebut menjadi perhatian karena dilaksanakan di lingkungan kantor polisi, tempat tersangka kini menjalani proses penyidikan.
Kasus yang menjerat R bermula dari pengungkapan peredaran pil Yarindu oleh Satresnarkoba Polres Salatiga pada 15 April 2026 lalu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil yang telah dikemas dan diduga siap edar.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum, pihak keluarga kedua mempelai tetap memutuskan melangsungkan pernikahan yang sebelumnya telah direncanakan. Polisi pun memberikan fasilitas dan pengamanan agar prosesi berjalan lancar serta tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa pemberian izin akad nikah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pribadi tersangka selama proses hukum berlangsung. Namun demikian, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat karena menghadirkan sisi kemanusiaan di tengah penegakan hukum. Di satu sisi tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun di sisi lain ia tetap menjalani momentum penting dalam hidupnya bersama pasangan.
Kasus peredaran Yarindu sendiri masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Salatiga guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.







