Diduga Rusak Hutan dan Serobot Lahan, Aktivitas Illegal Mining di Desa Tumbang Tukun Dilaporkan ke Polda Kalteng

redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter | Robets

PALANGKA RAYA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas pertambangan ilegal atau illegal mining yang diduga merusak kawasan hutan dan menyerobot lahan milik warga di Desa Tumbang Tukun, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.[10/5/26)

Laporan itu muncul setelah masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut disebut telah membuka kawasan hutan dan memicu konflik lahan dengan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan pertambangan diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas. Mereka meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Praktik illegal mining sendiri dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem hutan, hingga ancaman longsor dan banjir di wilayah sekitar. Polda Kalteng sebelumnya juga pernah melakukan berbagai operasi penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Selain dugaan tambang ilegal, kasus perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kepolisian telah mengungkap praktik illegal logging dan perambahan kawasan hutan yang menyebabkan kerugian lingkungan cukup besar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas illegal mining di Desa Tumbang Tukun agar tidak semakin meluas dan merugikan warga maupun lingkungan sekitar. pertambangan ilegal atau illegal mining yang diduga merusak kawasan hutan dan menyerobot lahan milik warga di Desa Tumbang Tukun, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Laporan itu muncul setelah masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut disebut telah membuka kawasan hutan dan memicu konflik lahan dengan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan pertambangan diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas. Mereka meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Praktik illegal mining sendiri dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem hutan, hingga ancaman longsor dan banjir di wilayah sekitar. Polda Kalteng sebelumnya juga pernah melakukan berbagai operasi penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Selain dugaan tambang ilegal, kasus perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kepolisian telah mengungkap praktik illegal logging dan perambahan kawasan hutan yang menyebabkan kerugian lingkungan cukup besar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas illegal mining di Desa Tumbang Tukun agar tidak semakin meluas dan merugikan warga maupun lingkungan sekitar.(..)

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!