Reporter | Robets
PALANGKA RAYA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas pertambangan ilegal atau illegal mining yang diduga merusak kawasan hutan dan menyerobot lahan milik warga di Desa Tumbang Tukun, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.[10/5/26)
Laporan itu muncul setelah masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut disebut telah membuka kawasan hutan dan memicu konflik lahan dengan warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan pertambangan diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas. Mereka meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Praktik illegal mining sendiri dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem hutan, hingga ancaman longsor dan banjir di wilayah sekitar. Polda Kalteng sebelumnya juga pernah melakukan berbagai operasi penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
Selain dugaan tambang ilegal, kasus perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kepolisian telah mengungkap praktik illegal logging dan perambahan kawasan hutan yang menyebabkan kerugian lingkungan cukup besar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas illegal mining di Desa Tumbang Tukun agar tidak semakin meluas dan merugikan warga maupun lingkungan sekitar. pertambangan ilegal atau illegal mining yang diduga merusak kawasan hutan dan menyerobot lahan milik warga di Desa Tumbang Tukun, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan itu muncul setelah masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut disebut telah membuka kawasan hutan dan memicu konflik lahan dengan warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan pertambangan diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas. Mereka meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Praktik illegal mining sendiri dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem hutan, hingga ancaman longsor dan banjir di wilayah sekitar. Polda Kalteng sebelumnya juga pernah melakukan berbagai operasi penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
Selain dugaan tambang ilegal, kasus perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kepolisian telah mengungkap praktik illegal logging dan perambahan kawasan hutan yang menyebabkan kerugian lingkungan cukup besar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas illegal mining di Desa Tumbang Tukun agar tidak semakin meluas dan merugikan warga maupun lingkungan sekitar.(..)







