Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!

redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

MAGELANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda warga Kecamatan Kajoran yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 kemarin bertempat di Halaman Belakang Mapolresta Magelang, Kamis (16/4/2026) siang.

Rekonstruksi dilakukan oleh kelima (5) pelaku, diantaranya GL, GD, OP, A, dan KC, dimana rekonstruksi diperagakan 19 adegan oleh kelima pelaku.

Dalam pantauan di lapangan secara langsung, rekonstruksi ini menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa, dari mulai korban yakni KK dijemput oleh pelaku hingga sampai korban meninggal dunia.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang datang ke acara rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini merupakan arahan dari pihak kejaksaan.

“Rekonstruksi kita arahkan, guna memastikan kesesuaian kejadian antara keterangan para pelaku, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan,” ujar pihak kejaksaan, Nauval Amarullah, S.H., M.H.

Ketika di konfirmasi, Kanit Pidana Umum Reskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto menjelaskan bahwa kasus ini dipicu dengan dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri salah satu pelaku. Dan kecurigaan muncul ketika salahsatu pelaku menemukan indikasi perselingkuhan melalui akun medsos istrinya.

Dijelaskan oleh Kanit Pidum, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakannya ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara secara hukum. Karena dari rekonstruksi ini, akan diketahui dari awal pertama kali korban dijemput sampai akhirnya korban dibawa ke IGD Rumah Sakit dan tidak lama korban meninggal dunia.

“Kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan 19 adegan. Ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran para pelaku serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan nanti,” jelas Kanit Pidum Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto.

Di lokasi rekonstruksi, orang tua korban yakni Ikhwan kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan atas kematian anaknya.
“Saya meminta keadilan untuk anak saya yang sudah meninggal. Dan saya ingin para pelaku diadili seadil-adilnya,” ujar Ikhwan, orang tua dari korban (KK).

Kuasa Hukum kelima pelaku, Basori Edi Pracaya, S.H. kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif atas kasus yang menimpa kelima kliennya. Untuk itu, ia mewakili kelima kliennya (pelaku) mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kasus ini.

“Mewakili kelima klien saya, saya ikut berbela sungkawa atas meninggalnya korban, dan juga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini membuat kelima klien saya bisa bertaubat dan berbenah diri agar ke depan bisa lebih baik,” jelas Basori Edi Pracaya, S.H.

Atas kasus ini, kelima pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Digerebek! Pengedar Psikotropika di Boyolali Diciduk, Ratusan Pil Haram Disita Polisi
Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo
Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan
Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!
Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah
Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal
Residivis Kambuhan Dibekuk! Baru Bebas, Kembali Bobol Rumah Warga di Trangkil

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16

Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!

Kamis, 16 April 2026 - 16:19

Digerebek! Pengedar Psikotropika di Boyolali Diciduk, Ratusan Pil Haram Disita Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:18

Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo

Sabtu, 11 April 2026 - 19:02

Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24

43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:04

Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

Rabu, 8 April 2026 - 20:37

Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah

Selasa, 7 April 2026 - 06:55

Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!