Laporan |M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESUANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” jelas IPTU Agung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah orang.
Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L.
Adapun harga jual yang dipatok tersangka yakni:
– Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti Alprazolam
– Rp10.000 per butir untuk Tramadol
Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat dengan total ratusan butir, di antaranya:
– Trihexyphenidyl (berbagai merek)
– Alprazolam
– Clonazepam
– Lorazepam
– Tramadol
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.
“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif semua pihak dalam pencegahannya.








