Digulung Dini Hari! Kurir Sabu Sistem Tempel ” Dibekuk, Jaringan Karanganyar-Solo Dibongkar Polda Jateng

redaksi

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Basuki  : Edirtor | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti total 15 paket sabu seberat bruto 10,84 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi pelaku.

Direktur Reserse Narkoba, Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Solo–Tawangmangu, tepatnya di depan toko kelontong wilayah Dagen, Jaten.
Dua tersangka yang diamankan yakni MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen, yang turut terlibat dalam peredaran.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di saku tersangka dan 7 paket lainnya dalam tas selempang. Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 7 paket sabu yang disimpan di beberapa titik,” ungkap Yos Guntur.

Lokasi penyimpanan sabu tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, seperti sekitar SPBU Palur, ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit, hingga area sekitar Palur Plaza. Modus “tempel” ini digunakan untuk menghindari deteksi saat transaksi.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diduga mengendalikan distribusi dengan sistem pecah paket.

Para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di Jawa Tengah.
“Modus tempel menunjukkan jaringan terorganisir. Kami akan terus kembangkan untuk memburu pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.

Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apapun bisa membantu memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!