Laporan | Basuki : Edirtor | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti total 15 paket sabu seberat bruto 10,84 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba, Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Solo–Tawangmangu, tepatnya di depan toko kelontong wilayah Dagen, Jaten.
Dua tersangka yang diamankan yakni MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen, yang turut terlibat dalam peredaran.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di saku tersangka dan 7 paket lainnya dalam tas selempang. Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 7 paket sabu yang disimpan di beberapa titik,” ungkap Yos Guntur.
Lokasi penyimpanan sabu tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, seperti sekitar SPBU Palur, ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit, hingga area sekitar Palur Plaza. Modus “tempel” ini digunakan untuk menghindari deteksi saat transaksi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diduga mengendalikan distribusi dengan sistem pecah paket.
Para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di Jawa Tengah.
“Modus tempel menunjukkan jaringan terorganisir. Kami akan terus kembangkan untuk memburu pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apapun bisa membantu memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.








