Rumah Rp1,5 Miliar Dieksekusi, Nasabah Sorot Transparansi PT BPR Gunung Kinibalu

redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi 

DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM –  Polemik eksekusi rumah kembali mencuat. Seorang nasabah, Yayuk Puji Lestari, melayangkan protes keras terhadap proses eksekusi aset miliknya oleh PT BPR Gunung Kinibalu, yang dinilai tidak transparan dan merugikan debitur.

Yayuk menyampaikan keberatan tersebut saat ditemui wartawan di kediamannya di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, rumah yang dieksekusi memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara total pinjaman yang ia ajukan disebut hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta.

“Saya merasa ini tidak adil. Nilai pinjaman tidak sebanding dengan aset yang diambil. Rumah saya ini hasil kerja keras bertahun-tahun,” ungkap Yayuk.

Ia juga mempertanyakan mekanisme perhitungan bunga dan denda yang dinilai terus bertambah tanpa kejelasan.

“Bunga dan denda dihitung sampai nilainya mendekati harga rumah. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan saya sebagai nasabah,” tegasnya.

Minta Perlindungan Konsumen
Dalam pernyataannya, Yayuk meminta perhatian pemerintah dan otoritas terkait agar kasus yang dialaminya mendapat keadilan.

Ia berharap ada evaluasi terhadap praktik penyaluran kredit dan eksekusi jaminan oleh lembaga keuangan, khususnya bagi debitur kecil.

BPR Belum Beri Penjelasan Kronologi
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada pihak PT BPR Gunung Kinibalu belum membuahkan penjelasan substantif.

Seorang staf internal menyampaikan bahwa penjelasan kronologi diminta untuk diperoleh langsung dari pihak nasabah.
“Arahan pimpinan, untuk kronologi bisa langsung ke rumah Ibu Yayuk pada 9 April,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait:
rincian kewajiban kredit,
dasar perhitungan bunga dan denda,
serta mekanisme eksekusi jaminan.

Hak Jawab Masih Ditunggu,Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT BPR Gunung Kinibalu untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.

Hal ini penting guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!