Sengketa Tanah Memanas, Warga Tuding Pengembang Citra Mutiara Serobot Lahan

redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK | jejakkasusindonesianews.com – Dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang perumahan kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kali ini, warga Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, menuding pengembang Perumahan Citra Mutiara yang dikelola PT Cecio Karya Sejahtera telah menguasai lahan milik warga secara sepihak.
Lahan seluas ±750 meter persegi milik warga berinisial Z diduga telah digunakan untuk pembangunan perumahan tanpa izin pemilik sah, bahkan disebut telah dibangun hingga selesai.

Padahal, pemilik lahan mengklaim mengantongi bukti kepemilikan sah berupa Surat Keterangan Hak Lainnya Nomor 152 D3.


Masuk Tanpa Izin, Tanpa Sosialisasi
Menurut keterangan pemilik lahan dan perangkat desa, pengembang masuk dan menguasai lahan tanpa pemberitahuan, tanpa kesepakatan, dan tanpa proses sosialisasi kepada pemilik tanah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Tanah kami jelas ada surat aslinya, sah secara hukum. Namun tiba-tiba luas tanah kami berkurang sekitar 750 meter persegi,” ujar S, perangkat desa setempat, Rabu (4/2/2026).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh oleh pihak pemilik lahan. Namun, langkah tersebut disebut tidak direspons dengan itikad baik oleh pihak pengembang.
“Kami justru diputar-putar dan diarahkan ke jalur hukum. Padahal kami ingin diselesaikan secara baik-baik,” tambahnya.

Warga Minta BPN Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, pemilik lahan secara resmi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun tangan melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas tanah, guna memastikan ada tidaknya tumpang tindih maupun penyerobotan.

“Jika nanti terbukti ada penyerobotan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas pihak pemilik lahan.Terancam Pasal 385 KUHP
Sementara itu, Ali Mustofa, perwakilan pemilik lahan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan jajaran direksi pengembang atas dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Kami menuntut PT Cecio Karya Sejahtera mengembalikan lahan kami dan memulihkan kondisi tanah seperti semula,” tegasnya.

Ali menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Pengembang Belum Beri Klarifikasi,Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Citra Mutiara maupun PT Cecio Karya Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyerobotan tersebut.

Redaksi jejakkasusindonesianews.com membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.

(Mulyono &Tiem)

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!