Izin Tak Jelas Bertahun-tahun, Operasional Dusun Semilir Diadukan ke Presiden

redaksi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA|Jejakkasusindonesianews.com  – Polemik perizinan kawasan wisata Dusun Semilir kembali memanas. Lembaga Elbeha Barometer resmi melaporkan Bupati Semarang kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait dugaan pembiaran terhadap operasional kawasan wisata yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 49, Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026. Dalam laporannya, Elbeha Barometer menilai hingga kini tidak terdapat kejelasan hukum terkait perizinan Dusun Semilir, meskipun persoalan tersebut telah lama menjadi sorotan media massa, dibahas di DPRD Kabupaten Semarang, DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta sempat bergulir di Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menyatakan laporan itu diajukan karena kuatnya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap operasional kawasan wisata tersebut.

“Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Akibatnya, ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak pernah dijawab,” ujar Sri Hartono, Selasa (3/2/2026).

Dalam surat pengaduan kepada Presiden, Elbeha Barometer turut melampirkan keterangan resmi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Dalam keterangannya, Eko menyebut pihak DPU belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk villa, hotel, maupun wahana permainan di kawasan Wisata Dusun Semilir.

Selain itu, kawasan wisata tersebut juga disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi syarat kelayakan bangunan gedung sebelum digunakan secara operasional. Ketiadaan SLF tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur perizinan.

Elbeha Barometer juga mencatat sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dugaan pelanggaran kesesuaian tata ruang dan zonasi wilayah, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi pemerintah daerah yang mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Pengaduan tersebut turut diperkuat dengan aduan warga sekitar kawasan wisata. Warga mengeluhkan persoalan legalitas usaha, dampak lingkungan, serta ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai pasif dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik perizinan, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, wajar jika publik mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan,” tegas Sri Hartono.

Dalam laporannya, Elbeha Barometer juga menyinggung dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Secara hukum, Elbeha Barometer merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui pengaduan tersebut, Elbeha Barometer meminta Presiden menginstruksikan audit hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap perizinan Wisata Dusun Semilir, memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung ke lapangan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Pengaduan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal,” pungkas Sri Hartono. [AD/ReD]

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!