Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Kaperwil Jateng | Yogie PS 
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi hak masyarakat kecil. Empat pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi berhasil dibekuk, bersama ribuan tabung gas yang diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akibat kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di pasaran. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap praktik ilegal berupa penyuntikan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga tinggi.

Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:
Rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang
Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Kota Semarang  Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

“Empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ kami amankan. Masing-masing memiliki peran mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas non-subsidi hasil suntikan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.178 tabung LPG, terdiri dari:
1.780 tabung LPG 3 kg
138 tabung LPG 5,5 kg
220 tabung LPG 12 kg
40 tabung LPG 50 kg
Selain itu, turut diamankan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk operasional kejahatan.

Dirreskrimsus menegaskan, praktik ini merampas hak rakyat kecil karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dikomersialkan secara ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya melalui Satgas Pangan akan terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan bahan penting.

“Menjelang Ramadan, Polri hadir untuk memastikan masyarakat tidak dipermainkan oleh spekulan dan mafia. Ketersediaan gas LPG harus aman dan harganya terjangkau,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan: negara tidak boleh kalah oleh mafia subsidi(..)

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!