Terkuak! Sebelum Penggeledahan Polda Jateng, Bendahara Yayasan Lebih Dulu Laporkan Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo

redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Adi Winarko 
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com- Kasus dugaan penyimpangan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga terus berkembang dan menarik perhatian publik. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan laporan anggota koperasi yang mengaku mengalami kerugian besar, tetapi juga menyeret persoalan internal yayasan yang berada dalam lingkaran organisasi yang sama.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan setelah aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan Koperasi BLN sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana anggota (5 Maret 2026).

Namun sebelum tindakan penggeledahan tersebut dilakukan, ternyata sudah ada laporan dari pihak internal yayasan yang berada dalam lingkaran organisasi yang sama.

Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara, Adelia Puspitasari, melalui kuasa hukumnya Hany Kurniawan melaporkan pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, ke Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29 Oktober 2025).

“Klien kami ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara yang didirikan Nicho. Namun, ia tidak pernah diberi akses penuh terhadap keuangan yayasan,” kata Hany Kurniawan (29 Oktober 2025).

Yayasan Cahaya Terang Kasih Nusantara sendiri diketahui merupakan lembaga sosial yang didirikan oleh Nicholas Nyoto Prasetyo.

───────────────

Dugaan Penyalahgunaan Rekening Yayasan

Kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa nama bendahara yayasan diduga hanya digunakan sebagai formalitas dalam struktur organisasi.

“Nama Adelia hanya dipinjam untuk kepentingan Nicho dan pengurus BLN. Seluruh dana yayasan dikelola tanpa persetujuan bendahara,” ujar Hany Kurniawan (29 Oktober 2025).

Ia juga menyebut setiap kegiatan keuangan yayasan diketahui oleh tiga pengurus Koperasi BLN, termasuk Nicholas Nyoto Prasetyo.

“Setiap kegiatan keuangan diketahui tiga pengurus BLN, termasuk Nicho, tanpa persetujuan Adelia,” beber Hany Kurniawan (29 Oktober 2025).

Menurut keterangan pelapor, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berlangsung sejak September 2023 hingga Maret 2025 di kediaman Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga.

───────────────

Dana Yayasan Diduga Dipakai untuk Aktivitas Koperasi

Adelia Puspitasari juga mengungkap bahwa yayasan tersebut pada awalnya dibentuk untuk menaungi kegiatan radio komunitas.

“Saya tidak mengetahui operasional Koperasi BLN. Saya ditunjuk sebagai bendahara Yayasan Terang Kasih Nusantara berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023 yang disahkan Kemenkumham,” jelas Adelia Puspitasari (29 Oktober 2025).

Namun dalam perkembangannya, pembukaan rekening atas nama yayasan disebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

“Yang mengurus rekening adalah dua orang di lingkaran Nicho, bukan saya,” ujarnya (29 Oktober 2025).

Adelia juga menyebut bahwa sejak 2024 rekening yayasan diduga digunakan untuk transaksi simpanan anggota Koperasi BLN.

“Yayasan ini seharusnya non-profit. Tapi oleh Pak Nicho dijadikan ladang bisnis. Kerugian yayasan diperkirakan mencapai puluhan miliar,” ungkap Adelia Puspitasari (29 Oktober 2025).

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan jumlah anggota yang besar serta dugaan kerugian yang disebut mencapai nilai sangat signifikan.

Jejak Kasus akan terus menelusuri perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang berkaitan dengan aktivitas Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Salatiga.

Berita Terkait

Aduan Warga Berbuah Razia ” Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Bahan Oplosan Es Moni
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:34

Aduan Warga Berbuah Razia ” Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Bahan Oplosan Es Moni

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!