Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora| jejakkasusindonesianews.com
Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Blora. SPBU 44.582.09 yang berlokasi di Jalan Mr. Iskandar, Desa Mlangseng, Kecamatan Blora, diduga menjadi lokasi pengisian solar subsidi oleh armada tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sebuah kendaraan bernomor polisi K 1406 QE yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara berulang. Kendaraan tersebut disinyalir telah mengalami modifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari spesifikasi standar.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang pengemudi kendaraan yang bersangkutan. Dengan identitas yang dirahasiakan, narasumber menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seorang pengusaha berinisial JBRK, yang disebut telah lama beroperasi di wilayah Blora dan sekitarnya.
“Mobilnya sudah dimodifikasi, kapasitasnya lebih besar dari standar. Selama ini pengisian di SPBU itu berjalan lancar,” ujar narasumber kepada awak media.

Aktivitas pengisian BBM bersubsidi tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, baik oleh pengelola SPBU maupun pihak-pihak terkait.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi, apabila terbukti, berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat akses masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, terhadap solar subsidi.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi;
Ketentuan pidana lain dalam KUHP, apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Atas dasar temuan tersebut, awak media mendorong Polda Jawa Tengah dan Polres Blora untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU 44.582.09 Blora;
Memeriksa kendaraan bernomor polisi K 1406 QE, termasuk dugaan modifikasi tangki;
Menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut;
Mengevaluasi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Blora.

Awak media menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!