GROBOGAN | jejakkasusindonesianews.com – Dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada Kamis (6/11/2025), awak media menemukan bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK (Ponska) dijual seharga Rp150.000 per sak (50 kg) di Dusun Pekuwon, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Harga tersebut jauh melampaui ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 814/Kpts/SR.320/M/10/2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.
Harga Resmi Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Kepmen Pertanian:
- Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak (50 kg)
- NPK (Ponska): Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak (50 kg)
- NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram
- ZA (khusus tebu): Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp640 per kilogram
Harga tersebut merupakan hasil penurunan sebesar 20% dari harga sebelumnya, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025. Kebijakan itu bertujuan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Beberapa anggota kelompok tani di Desa Sumberagung mengaku hanya menerima jatah dua sak pupuk bersubsidi dengan harga Rp300.000, atau Rp150.000 per sak. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan dan memberatkan para petani yang tengah berjuang menghadapi mahalnya biaya hidup serta produksi pertanian.
Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 30 Ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani.
Awak media berharap agar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindaklanjuti temuan ini dan menurunkan tim investigasi dari kementerian untuk memeriksa langsung penyaluran pupuk di wilayah tersebut.
“Kami berharap Bapak Menteri menurunkan tim yang profesional dan independen untuk mengecek langsung ke rumah-rumah anggota kelompok tani di Dusun Pekuwon agar persoalan ini bisa terang benderang,” ungkap salah satu awak media di lokasi.
Dengan terungkapnya informasi ini, diharapkan ada perhatian serius dari pihak terkait agar para petani benar-benar dapat menikmati subsidi pemerintah sesuai ketentuan, bukan justru menjadi korban permainan harga di tingkat lapangan.
Kabiro Grobogan: Suprapto







