PUPUK BERSUBSIDI DI GROBOGAN DIDIAMKAN, PETANI TERJERAT MAHALNYA HIDUP

redaksi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | jejakkasusindonesianews.com – Dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada Kamis (6/11/2025), awak media menemukan bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK (Ponska) dijual seharga Rp150.000 per sak (50 kg) di Dusun Pekuwon, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Harga tersebut jauh melampaui ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 814/Kpts/SR.320/M/10/2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.

Harga Resmi Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Kepmen Pertanian:

  • Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak (50 kg)
  • NPK (Ponska): Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak (50 kg)
  • NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram
  • ZA (khusus tebu): Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk Organik: Rp640 per kilogram

Harga tersebut merupakan hasil penurunan sebesar 20% dari harga sebelumnya, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025. Kebijakan itu bertujuan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Beberapa anggota kelompok tani di Desa Sumberagung mengaku hanya menerima jatah dua sak pupuk bersubsidi dengan harga Rp300.000, atau Rp150.000 per sak. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan dan memberatkan para petani yang tengah berjuang menghadapi mahalnya biaya hidup serta produksi pertanian.

Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 30 Ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani.

Awak media berharap agar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindaklanjuti temuan ini dan menurunkan tim investigasi dari kementerian untuk memeriksa langsung penyaluran pupuk di wilayah tersebut.

“Kami berharap Bapak Menteri menurunkan tim yang profesional dan independen untuk mengecek langsung ke rumah-rumah anggota kelompok tani di Dusun Pekuwon agar persoalan ini bisa terang benderang,” ungkap salah satu awak media di lokasi.

Dengan terungkapnya informasi ini, diharapkan ada perhatian serius dari pihak terkait agar para petani benar-benar dapat menikmati subsidi pemerintah sesuai ketentuan, bukan justru menjadi korban permainan harga di tingkat lapangan.

Kabiro Grobogan: Suprapto

Berita Terkait

THR atau Tambang? Bukit Ngaliyan Dipreteli, PT THRS Diduga Jalankan Galian C Ilegal di Luar Izin
Hutan Negara Diduga Disewakan Jadi Ladang Jagung, Oknum Perhutani Bungkam” Klarifikasi Berujung Emosi!!!
Desa Kamulyan Tepis Tuduhan Penyimpangan, Rp5,6 Miliar APBN Digarap Tanpa Kontraktor ” Swakelola Murni!
Polsek Semarang Selatan Selamatkan Anak Terlantar  Tapi” Ada Tanda Tanya Besar soal Pengawasan Sosial dan Perlindungan Anak
Tambang Ilegal Menggurita di Bawah SUTET Ngaliyan: Penyalahgunaan Izin, Lolos Pengawasan, Warga Diambang Ancaman
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Duka Menyelimuti Magelang: Ady Prasetyo, Kabiro Harian7.com Kedu Raya Wafat Senin Malam
Buruan Lintas Kabupaten: Remaja Hilang Cirebon Ditemukan Polsek Bergas Setelah Jalan Kaki Puluhan Kilometer”
CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah” Nilai Penanganan Lambat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:21

Hutan Negara Diduga Disewakan Jadi Ladang Jagung, Oknum Perhutani Bungkam” Klarifikasi Berujung Emosi!!!

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:21

Desa Kamulyan Tepis Tuduhan Penyimpangan, Rp5,6 Miliar APBN Digarap Tanpa Kontraktor ” Swakelola Murni!

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:51

Polsek Semarang Selatan Selamatkan Anak Terlantar  Tapi” Ada Tanda Tanya Besar soal Pengawasan Sosial dan Perlindungan Anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:56

Tambang Ilegal Menggurita di Bawah SUTET Ngaliyan: Penyalahgunaan Izin, Lolos Pengawasan, Warga Diambang Ancaman

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:23

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Duka Menyelimuti Magelang: Ady Prasetyo, Kabiro Harian7.com Kedu Raya Wafat Senin Malam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01

Buruan Lintas Kabupaten: Remaja Hilang Cirebon Ditemukan Polsek Bergas Setelah Jalan Kaki Puluhan Kilometer”

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:06

CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah” Nilai Penanganan Lambat

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:34

Menguak Jejak Pungli PTSL Geneng: Manuver Kades Suherman Kembali Terseret!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!