Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani

BOYOLALI  | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-  Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Tersangka yang diamankan yakni TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”, serta dua butir pil serupa di dalam bungkus rokok.

Selain pil tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo Y02T warna ungu beserta SIM card dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar IPTU Agung.

Menurut pengakuan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual seharga Rp1.300.000. Tersangka juga diketahui tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu tanpa keahlian serta kewenangan di bidang kefarmasian.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!