Pengembang Perumahan Punsae di Ungaran Timur Ditahan” Rugikan Konsumen Hingga Rp11,748 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran-Jejakkasusindonesianews.com, Direktur PT Agung Citra Khastara, (BM) selaku pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, resmi ditahan setelah dilaporkan merugikan konsumen hingga Rp11,748 miliar.

 

Kasus ini mencuat setelah 66 konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat rumah justru diagunkan ke Bank BTN oleh pihak pengembang, meskipun konsumen telah memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

 

BM,ditahan di Lapas Ambarawa mulai 19 Juni 2025, menyusul pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada 17 Juni. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat pada 20 April 2025.

Modus Operandi

 

Pelaku menjual unit rumah kepada masyarakat dengan janji sertifikat melalui PPJB. Namun, setelah pembayaran lunas, sertifikat tidak diberikan kepada pembeli dan malah dijadikan jaminan ke lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

 

Barang Bukti dan Dasar Hukum

 

Penyidik menyita dokumen PPJB sebagai barang bukti. Sementara itu, sertifikat rumah diketahui masih berada di pihak Bank BTN sebagai agunan. Kasus ini dijerat dengan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf f), serta pasal penipuan dalam KUHP.

 

Upaya Pemerintah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) turut turun tangan dan berupaya memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang, guna mempercepat penyelesaian hak-hak konsumen.

Rangkuman Kasus

Aspek Keterangan

Pelaku BM, Direktur PT Agung Citra Khastara

Modus Menjual rumah, sertifikat digadaikan ke bank

Jumlah Korban 66 konsumen

Potensi Kerugian Rp11,748 miliar

Dasar Hukum UU Perlindungan Konsumen & Pasal Penipuan dalam KUHP

Status Hukum Ditahan sejak 19 Juni 2025

Langkah Pemerintah Mediasi oleh KemenPKP, proses hukum di Kejari dan Polda Jateng

Imbauan kepada Konsumen

Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang maupun KemenPKP, serta melengkapi dokumen pembelian rumah untuk mendukung proses mediasi.

(Yogie &Tiem)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!